"Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?" tanya Saldi.
"Iya," jawab Idham.
Sebelumnya, KPU melalui kuasa hukumnya, Saleh, meminta Mahkamah menolak permohonan para pemohon. Menurut KPU, gugatan tersebut diajukan sekitar 905 hari setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres sehingga telah melampaui tenggang waktu yang diatur Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Bukan Sekadar Desa di Atas Awan, Ini Pesona Wae Rebo di Manggarai yang Wajib Dikunjungi
Sementara itu, pihak terkait, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, juga meminta Mahkamah menolak permohonan. Kuasa hukumnya menilai persoalan syarat pencalonan semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses di Bawaslu pada saat tahapan pemilu berlangsung, bukan setelah pasangan calon terpilih dilantik.
Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI), M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Sebaliknya, KPU dan pihak terkait meminta Mahkamah menolak permohonan tersebut, baik karena alasan formal maupun pokok perkara.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil putusan atas perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.***