Sementara itu, 71,91 persen manajer ditempatkan dalam jarak maksimal 50 kilometer dari domisili.
Dari sisi wilayah administrasi, sebanyak 65,14 persen manajer tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal. Kemudian, 88,28 persen masih berada di provinsi asal, sedangkan 11,27 persen ditempatkan lintas provinsi.
Dengan demikian, penempatan manajer Kopdes Merah Putih yang jauh hingga berbeda pulau menjadi sorotan karena berdampak pada kebutuhan transportasi, tempat tinggal, dan biaya hidup para manajer.
Di sisi lain, Simkopdes menyebut sistem penempatan mempertimbangkan berbagai faktor, sehingga lokasi terdekat tidak selalu dapat diberikan kepada setiap calon manajer.***