Sementara itu, 71,91 persen manajer ditempatkan dalam jarak maksimal 50 kilometer dari domisili.
Dari sisi wilayah administrasi, sebanyak 65,14 persen manajer tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal. Kemudian, 88,28 persen masih berada di provinsi asal, sedangkan 11,27 persen ditempatkan lintas provinsi.
Dengan demikian, penempatan manajer Kopdes Merah Putih yang jauh hingga berbeda pulau menjadi sorotan karena berdampak pada kebutuhan transportasi, tempat tinggal, dan biaya hidup para manajer.
Di sisi lain, Simkopdes menyebut sistem penempatan mempertimbangkan berbagai faktor, sehingga lokasi terdekat tidak selalu dapat diberikan kepada setiap calon manajer.***
Artikel Terkait
Lagi Viral di Yogyakarta! 3 Tempat Wisata Baru dengan Pemandangan Laut yang Bikin Takjub
Liburan Sambil Belajar, Kampung Tajur Hadirkan Wisata Alam dan Budaya yang Berkesan
Ruang Belajar Dibangun Lebih Nyaman, Empat Sekolah di Jatim Terima Dukungan Renovasi
Penempatan 28.626 Manajer Kopdes Sempat Molor, Agrinas dan Kementerian Saling Tuding
Buru Loker NTT? Ada Gaji Rp15 Juta hingga Fasilitas Makan dan Akomodasi