IDE NUSANTARA.COM - Kabar mengenai pencairan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perhatian menjelang Oktober 2026. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah memasuki masa purnabakti disalurkan melalui PT Taspen.
Pembayaran gaji pensiunan untuk periode Oktober 2026 dijadwalkan mulai 1 Oktober 2026. Besaran yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda, salah satunya dipengaruhi golongan dan masa kerja.
Ketentuan mengenai besaran pensiun tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
5 golongan dengan batas atas gaji pensiun tertinggi
Dalam daftar besaran pensiun berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, terdapat lima golongan yang memiliki batas atas nominal gaji pensiun pokok paling tinggi.
Kelima golongan tersebut adalah IV/a, IV/b, IV/c, IV/d, dan IV/e.
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan IV/a: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
- Golongan IV/b: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
- Golongan IV/c: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
- Golongan IV/d: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
- Golongan IV/e: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Dari kelima golongan tersebut, batas atas nominal pensiun pokok terbesar berada pada golongan IV/e, yakni mencapai Rp4.957.100.
Namun, angka tersebut merupakan gaji pokok pensiun, sehingga jumlah yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda setelah memperhitungkan komponen pembayaran lainnya sesuai ketentuan.
Baca Juga: Penempatan Manajer KDMP Jauh dari Domisili Jadi Sorotan, Pemerintah Ungkap Alasan dan Sistemnya
Tidak hanya gaji pokok
Pensiunan PNS juga dapat menerima komponen lain yang ditetapkan pemerintah. Dalam ketentuan yang menjadi dasar pembayaran pensiun, terdapat tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat tunjangan pangan yang disebut setara dengan 10 kilogram beras atau Rp72.420 per bulan.
Dengan demikian, nominal yang diterima pensiunan pada Oktober 2026 tidak selalu sama dengan angka gaji pokok dalam tabel. Besaran akhir dapat dipengaruhi oleh komponen tunjangan serta ketentuan masing-masing penerima.