nasional

Kasus Syarat Pendidikan Gibran, Bambang Widjojanto Singgung ‘Operasi Senyap’ KPU

Kamis, 8 Oktober 2026 | 14:00 WIB
Bambang Widjojanto selaku penasihat hukum pemohon menyoroti dugaan pelanggaran KPU dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. (Ig/@hukum.perubahan)

IDE NUSANTARA.COM - Kasus syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah penasihat hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyinggung dugaan adanya “operasi senyap” yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Bambang menuding KPU telah melanggar asas penyelenggaraan pemilu, khususnya prinsip jujur dan adil, dalam proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran. Menurutnya, proses tersebut juga menunjukkan adanya persoalan terkait ketelitian dan kecermatan penyelenggara pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat menyoroti fakta-fakta yang muncul selama persidangan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Baca Juga: BTPN Syariah Buka Lowongan di Kupang, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar, Ini Syaratnya

“Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil,” kata Bambang dalam keterangannya yang dikutip dari Instagram @hukum.perubahan, Rabu (7/10/2026).

Bambang kemudian menyinggung prinsip penyelenggaraan pemilu yang menurutnya tidak dijalankan secara optimal oleh KPU.

“Dan dia [KPU] juga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan, ketidakcermatan,” ucap Bambang.

Ia menilai dugaan pelanggaran tersebut semestinya tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Menjaga Ase Kae di Tengah Dinamika Pilkades Manggarai: Pesta Demokrasi Berlalu, Persaudaraan Tetap Abadi

“Seharusnya pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip, dia juga harus dikenakan tindakan,” ujar Bambang.

Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari persoalan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mempermasalahkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam persidangan, para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat. Mereka juga mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.

Halaman:

Tags

Terkini