Baca Juga: Lowongan Kerja PT Motasa Indonesia Oktober 2026, Dibuka Posisi Sales Supervisor untuk Wilayah NTT
“MK sadar bahwa ada penyelundupan makna putusan yang dilakukan oleh hakim MK terdahulu, terutama sang paman,” katanya.
Dalam pembahasan mengenai kemungkinan konsekuensi hukum, Feri menegaskan bahwa pemberhentian wakil presiden yang telah dilantik tidak dapat dilakukan hanya dengan meminta MK membatalkan status jabatannya secara langsung.
Menurutnya, langkah tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden atau wakil presiden, termasuk proses yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
Dalam mekanisme tersebut, DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan alasan pemberhentian yang ditentukan konstitusi. Pendapat itu kemudian diperiksa oleh MK sebelum proses berlanjut ke MPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Feri juga menyoroti kemungkinan persoalan perbuatan tercela apabila seseorang dengan sengaja mengetahui dirinya tidak memenuhi persyaratan pencalonan, tetapi tetap mengajukan diri sebagai calon.
“Kalau beliau sengaja tahu bahwa dia tidak punya ijazah lalu kemudian mengajukan diri sebagai calon, dia terlibat di dalam itu, maka dia melakukan perbuatan tercela,” ujar Feri.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat bersyarat yang disampaikan Feri. Hal itu bukan putusan pengadilan yang menyatakan Gibran telah melakukan perbuatan tercela.
Lebih lanjut, Feri mendorong partai politik pengusung agar turut mengambil tanggung jawab moral dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, partai politik perlu memperhatikan persoalan hukum yang muncul demi menjaga integritas proses pencalonan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem konstitusi.
Baca Juga: Cek Desil Bansos Oktober 2026 Online, Pahami Kategori Desil 1 sampai 10
Dengan demikian, sorotan Feri terhadap putusan MK mengenai pendidikan Gibran tidak hanya berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih luas, mulai dari persyaratan pencalonan, tanggung jawab institusi, hingga mekanisme pemberhentian pejabat negara. Meski demikian, setiap langkah hukum lanjutan harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta ditempuh melalui prosedur konstitusional yang berlaku.***