"Produk Minyakita yang beredar di Labuan Bajo takarannya masih sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta masyarakat agar tetap tenang dan selalu teliti dalam membeli produk minyak goreng," ucapnya.
Baca Juga: Gelar Razia, Propam Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan hukum kepada produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng tersebut.
"Kami akan berikan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam kemasan Minyakita. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan yang merugikan," tegas AKP Lufthi .
Perwira pertama itu juga meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi ke pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran. Jika ditemukan, segera laporkan agar pelaku bisa ditindak tegas," ungkap Kasat Reskrim.