Simak Persyaratan Umum dan Jumlah Formasi PPPK Tahun 2022

photo author
Pay K, Ide Nusantara
- Senin, 1 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Simak Persyaratan Umum dan Jumlah Formasi  PPPK Tahun 2022 (Gambar Disway)
Simak Persyaratan Umum dan Jumlah Formasi PPPK Tahun 2022 (Gambar Disway)

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

4. Pelamar Umum

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan

Teknologi; dan

b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

a. Warga negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan

hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pay K

Sumber: Tribunkaltim.co

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X