i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Sumber: Tribunkaltim.co
Artikel Terkait
Tersangka Narkoba di Ende Kembali Diserahkan Ke Kejaksaan
Pelaku Jasa Pariwisata di Labuan Bajo Boikot Pelayanan Pariwisata Mulai 1 Agustus 2022
Dinonaktifkan dari Kadiv Propam, Ternyata Ini Jabatan Baru Ferdy Sambo
Geger, Ratusan Paket Sembako Bansos Ditimbun Dalam Tanah Sedalam 3 Meter