Kelirumologi Seputar BPPD UDD PMI Matim

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 2 April 2025 | 13:34 WIB
 (Foto: Dok Istimewa)
(Foto: Dok Istimewa)

Manggarai Timur -- Baru-baru ini ada pernyataan dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Borong. Viral! Pernyataan itu berkaitan dengan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) di UDD PMI Manggarai Timur (Matim).

Direktur RSUD Borong, dr. Kresensia Ningsih menjelaskan alur layanan dan pemanfaatan stok darah dari UDD PMI Matim untuk pasien Rumah Sakit. Ia menggunakan analogi layanan obat. Kalau obat ada di unit Farmasi Rumah Sakit. Darah belum ada unitnya di Rumah Sakit (bdk. Jejak.net, 29/03/2025). Itu artinya, darah perlu didatangkan dari luar Rumah Sakit.  

Itu analogi sederhana. Mudah dipahami, dan kadang pernah dialami oleh keluarga pasien. Biasa terjadi pada layanan obat di Puskesmas. Kalau stok obat di Puskemas habis, maka keluarga pasien diminta untuk mencari obat di apotik swasta, di luar Puskemas. Obat itu sesuai catatan resep dokter. 

Soal alur pelayanan, analogi layanan obat itu didekatkan dengan alur pelayanan darah kepada pasien. Bahwa Rumah Sakit tidak ada UTD RS. Tidak ada layanan donor darah di Rumah Sakit. 

Saat pasien yang membutuhkan tranfusi darah, RSUD Borong meminta stok darah aman dari UDD PMI Matim. Stok darah disediakan oleh UDD PMI. 

Baca Juga: PMI Kabupaten Manggarai Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Lento

Untuk persediaan darah itu, UDD PMI Matim melakukan kegiatan kemanusiaan donor darah. Di laboratorium UDD PMI, darah akan di-screening atau uji saring. Tujuannya, darah terhindar dari penyakit menular: Hepatitis B, Hepatitis C, HIV dan Sipilis. Itulah darah yang aman.

Stok darah aman tersebut akan dikirim ke BDRS (Bank Darah Rumah Sakit) berdasarkan permintaan. Di BDRS ini, darah siap digunakan untuk pasien yang membutuhkan transfusi darah. Sebelum transfusi darah, sample darah pasien akan di-crossmatch atau uji silang serasi dengan sampel darah yang akan ditransfusi, sesuai golongan darah pasien. 

Begitu alur pelayanannya. Seperti mencari obat yang tidak tersedia di unit Farmasi Rumah Sakit. Alur layanan darah itu berbeda dengan mekanisme pemanfaatan layanan darah. 

Mekanisme pemanfaatan layanan darah antara UDD PMI Matim dan RSUD Borong tidak menggunakan mekanisme jual-beli. Tidak ada mekanisme seperti dagang obat. Tidak pula seperti beli obat di apotik luar Rumah Sakit/Puskesmas. 

UDD PMI tidak sama dengan apotik swasta. Apotik swasta mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual obat. Apotik membeli stok obat dari perusahaan farmasi, lalu menjualnya kepada masyarakat. 

Di UDD PMI Matim, tidak ada jual-beli darah. PMI Matim tidak pernah membeli darah atau membayar pendonor agar bersedia donor darah. Tidak ada praktik makelar darah di UDD PMI Matim. 

Baca Juga: Aksi Kemanusiaan Sambut HUT; Polwan Polres Ende Gandeng PMI Gelar Donor Darah

UDD PMI Matim pun tidak menjual darah ke RSUD Borong. RSUD pun tidak mengambil keuntungan atau mark-up tagihan atas biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) kepada pasien. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X