Kelirumologi Seputar BPPD UDD PMI Matim

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 2 April 2025 | 13:34 WIB
 (Foto: Dok Istimewa)
(Foto: Dok Istimewa)

Tetapi jika publik membaca secara keseluruhan berita media online Jejak.net (29/03 2025), ada koreksi. Koreksi langsung dari dr. Kresensia Ningsih. “Mohon maaf koreksi bahwa Rumah Sakit tidak beli darah ke PMI, tapi menggantikan biaya pengolahan darah (spt kantong darah, reagen)”. Itu koreksi sang dokter, dan ditulis lengkap oleh media.  

Yang pasti, tidak ada praktik jual-beli darah di UDD PMI Matim. Itu praktik yang dilarang dan haram dilakukan. Darah itu kemanusiaan. Tak boleh ada klaim untung-rugi atas darah manusia. 

Tugas UDD PMI adalah menjaring pendonor (donor darah sukarela/DDS dan donor darah pengganti/DDP). Darah yang diperoleh akan dilakukan uji saring atau screening agar darah itu aman. Darah yang masuk ke tubuh pasien melalui transfusi, harus aman. Dalam proses menuju darah aman itu, ada biayanya. Itulah BPPD, biaya pengganti pengolahan darah. 

Alfred Tuname

Pegiat Kemanusiaan PMI Matim           

  

 

     

 

 

  

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X