Tetapi jika publik membaca secara keseluruhan berita media online Jejak.net (29/03 2025), ada koreksi. Koreksi langsung dari dr. Kresensia Ningsih. “Mohon maaf koreksi bahwa Rumah Sakit tidak beli darah ke PMI, tapi menggantikan biaya pengolahan darah (spt kantong darah, reagen)”. Itu koreksi sang dokter, dan ditulis lengkap oleh media.
Yang pasti, tidak ada praktik jual-beli darah di UDD PMI Matim. Itu praktik yang dilarang dan haram dilakukan. Darah itu kemanusiaan. Tak boleh ada klaim untung-rugi atas darah manusia.
Tugas UDD PMI adalah menjaring pendonor (donor darah sukarela/DDS dan donor darah pengganti/DDP). Darah yang diperoleh akan dilakukan uji saring atau screening agar darah itu aman. Darah yang masuk ke tubuh pasien melalui transfusi, harus aman. Dalam proses menuju darah aman itu, ada biayanya. Itulah BPPD, biaya pengganti pengolahan darah.
Alfred Tuname
Pegiat Kemanusiaan PMI Matim
Artikel Terkait
Aksi Kemanusiaan Sambut HUT; Polwan Polres Ende Gandeng PMI Gelar Donor Darah
Wagub JNS Berharap PMI Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan
PMI Kabupaten Manggarai Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Lento
Dugaan Korupsi Pengelolan Dana PMI, Tim Kejari Geledah Kantor PMI Cabang
Besaran Gaji Ketua dan Anggota DPRD Matim yang Persoalkan Gaji Ratusan Ribu PMI
Dengan Gaji Puluhan Juta, Rikar Runggat Persoalkan Kinerja PMI yang Gajinya Ratusan Ribu