Kelirumologi Seputar BPPD UDD PMI Matim

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 2 April 2025 | 13:34 WIB
 (Foto: Dok Istimewa)
(Foto: Dok Istimewa)

BPPD merupakan biaya standar yang ditetapkan oleh PMI Pusat. Semua UDD PMI se-Indonesia menggunakan standar yang sama. Pada tanggal 14 Juli 2023, PMI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor:019/KEP/PP PMI/2023 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) UDD PMI. Keputusannya, BPPD UDD PMI sebesar Rp 490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah). 

Biaya BPPD itu merupakan total dari hitungan standar biaya pembelian kantong darah, reagen, bahan habis pakai, alat habis pakai, service donor, diklat (upgrade) SDM dan menajemen UDD, dan biaya lain-lain yang berhubungan dengan operasional pengolahan darah. 

Jadi, sebagai biaya standar, tak ada item perhitungan keuntungan (profit) di BPPD UDD PMI. Semua hitungan sekedar sebagai biaya pengganti pengolahan darah. Itu saja. Tidak ada perhitungan PAD (pendapatan asli daerah), sebab darah itu untuk kemanusiaan.  

Seandainya, terjadi fluktuasi kenaikan harga kantong darah (sebagian bahan baku/raw materials produksi kantong darah itu berasal dari impor), BPPD tetap standar sesuai SK PMI Pusat, yakni Rp 490.000,-. Tidak bisa lebih. 

Semua kantong darah, reagen dan beberapa bahan habis pakai yang tersedia di UDD PMI Matim, pembelanjaannya berdasarkan koordinasi dan rekomendasi PMI Pusat. Hal itu untuk menjamin kualitas dan mutu barang. 

Baca Juga: Besaran Gaji Ketua dan Anggota DPRD Matim yang Persoalkan Gaji Ratusan Ribu PMI

Mutu layanan darah di Matim juga dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama antara UDD PMI dan RSUD Borong. Tidak ada mekanisme jual-beli darah. Biaya yang digunakan adalah BPPD standar sesuai SK PMI Pusat tahun 2023. 

Sebelum tahun 2025, total penerimaan BPPD adalah jumlah total pemanfaatan darah pasien RSUD Borong dikalikan dengan Rp 490.000,-. Misalkan, dalam 3 bulan, ada 20 kantong darah yang digunakan oleh pasien RSUD Borong. Jadi, penerimaan UDD PMI Matim dalam 3 bulan itu adalah 20 kantong dikalikan Rp 490.000,-. Istilahnya penerimaan BPPD, bukan pendapatan atas layanan darah.

Setelah tahun 2025, hasil pertemuan dan kesepakatan UDD PMI Matim dan Manajemen RSUD Borong, dari standar BPPD Rp 490.000,- itu dipotong sebesar Rp 90.000,- untuk RSUD. Potongan itu sebagai ganti biaya crossmatch darah atau uji silang serasi yang dilakukan oleh tenaga Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) di RSUD Borong. Sebelumnya, crossmatch darah dilakukan oleh tenaga medis UDD PMI Matim. 

Sebelumnya, pada tanggal 22 Januari 2014, PMI Pusat menetapkan BPPD sebesar Rp 360.000,- per kantong darah. Itu berdasarkan SK Nomor: 017/KEP/ PP PMI/2014 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) UDD PMI. Itu berarti setelah diterbitkan SK Nomor 019/KEP/PP PMI/2023, BPPD UDD PMI mengalami kenaikan menjadi Rp 490.000,-. BPPD itu berlaku pada semua UDD PMI. 

Dalam proses menetapan kenaikan BPPD, PMI Pusat tentu berkoordinasi Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sebab, BPPD UDD PMI akan digunakan oleh semua Rumah Sakit se-Indonesia yang mendapatkan layanan darah dari UDD PMI.

Baca Juga: Wagub JNS Berharap PMI Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan

Nah, sehubungan dengan BPPD UDD PMI, diskursus suudzon jual-beli darah pada PMI memang sering terjadi. Suudzon atau prasangka buruk tersebut dialami oleh semua PMI se-Indonesia. Itu merupakan tatangan bagi insan pekerja kemanusiaan PMI. Selalu ada saja orang yang keliru dan kurang paham perihal biaya pengganti pengolahan darah UDD PMI dan kerja-kerja kemanusiaan PMI. 

Bahwa PMI ditantang untuk melakukan sosialisasi publik. Sosialisasi bertema BPPD UDD PMI dan Kepalangmerahan perlu dilakukan secara terus-menerus. Hal itu untuk mencegah perspektif dan purba sangka negatif publik terhadap PMI, khususnya kerja kemanusiaan UDD PMI. Pikiran itu seperti parasut, dibuka baru berfungsi. 

Terkait penjelasan direktur RSUD Borong, dr. Kresensia Ningsih, boleh jadi ada keliruan dalam pembacaan publik atas analogi yang digunakan. Hal itu bisa dipahami. Analogi itu sebenarnya usaha sang dokter untuk memudahkan pemahaman publik. Hanya saja diksi atau pilihan kata yang digunakan bisa disalahartikan oleh publik. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X