Tindakan itu membuat Christina mengalami tekanan psikologis berkepanjangan. Namun ia tetap tidak melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus. Ia memilih mencari bantuan di jalur yang tidak melibatkan birokrasi: layanan psikolog kampus.
Baca Juga: Berkat Lagu Tabola Bale Silet Open Up Raih 3 Kemenangan di AMI Awards 2025
Korban Memilih Jalur Psikolog: Jalur Rahasia, Tanpa Administrasi Satgas
Dalam konferensi pers, Rektor Unika St. Paulus, Dr. Agustinus Manfres Habur, yang akrab disapa Romo Manfred, menjelaskan bahwa jalur yang ditempuh korban tidak melalui Satgas PPKS. Karena itu, kampus tidak memiliki kewenangan untuk memproses kasus melalui mekanisme yang biasanya ditempuh pada laporan resmi.
"Korban memilih jalur konsultasi psikologi, bukan laporan administratif ke Satgas. Dan karena layanan psikolog itu sangat rahasia, Satgas tidak bisa turun tangan tanpa aduan resmi," jelasnya.
Meski demikian, psikolog kampus yang menangani Christina menilai kasus ini memiliki indikator pelanggaran serius. Setelah pendampingan awal dan kajian bukti, psikolog membuat laporan tertutup yang hanya boleh disampaikan langsung kepada pihak yang memiliki kewenangan yakni Pengurus Yayasan Unika St. Paulus Ruteng selaku pemberi kerja.
Baca Juga: Neurosains Pembelajaran: Cognitive Load dan Self Regulation Siswa Era Disrupsi
Langkah ini menurut kampus diambil demi perlindungan psikologis korban, agar ia tidak harus menghadapi proses pemeriksaan berlapis yang berpotensi menambah trauma.
Tindakan Tegas: Pembatasan Tugas hingga Pemecatan ILS
Ketua Yayasan Unika St. Paulus, Romo Ledobaldus Roling Mujur, menerima laporan tersebut pada Kamis, 6 November 2025. Yayasan kemudian mengambil langkah pertama berupa pembatasan tugas ILS sebagai tindakan preventif untuk menghapus potensi relasi kuasa yang merugikan korban maupun mahasiswa lain.
Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan rapat internal pengurus yayasan pada Rabu, 12 November 2025, yang menghasilkan keputusan definitif: ILS resmi diberhentikan sebagai dosen.
Rektorat mengakui bahwa pemecatan dilakukan sepenuhnya oleh yayasan, karena hubungan kerja dosen berada di bawah kewenangan lembaga tersebut. Kampus kemudian melalui psikolog menyampaikan kepada korban pada Senin, 17 November 2025 bahwa kasusnya telah ditindaklanjuti dan ILS telah menerima sanksi tegas.
Baca Juga: BEM FKIP Unika Ruteng Gelar Seminar Inspiratif Jelang Hari Guru Nasional 2025
Kampus: Tidak Ada Toleransi terhadap Kekerasan Seksual
Di hadapan jurnalis, Romo Manfred menegaskan bahwa kampus tetap berkomitmen pada perlindungan mahasiswa dan pencegahan kekerasan seksual.
Artikel Terkait
BEM FKIP Unika Ruteng Gelar Seminar Inspiratif Jelang Hari Guru Nasional 2025
Sedot Anggaran Puluhan Miliaran Rupiah, Kejati NTT Diminta Periksa PPK 4.2 Satker PJN Wilayah IV NTT yang Berkualitas Buruk
Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Hadiri Rapat Paripurna di DPRD NTT
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Ende Rp2.1 Miliar, Nama Fransiskus Taso Disebut Berperan Besar
Ditengah Keterbatasan, Peringatan Hari Guru Nasional di SDI Compang Ngeles Berlangsung Meriah
Hadir di Panggung Nasional, Manggarai Timur Perkenalkan Expo Pendidikan Literasi
Akibat Kelangkaan BBM di Manggarai Timur NTT, Pertalite Dijual Hingga Rp 50.000 Per Liter