Pesan Mesra hingga Pelecehan Fisik: Begini Kronologi Pemecatan Dosen ILS di Kampus Unika Ruteng

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Kamis, 27 November 2025 | 18:03 WIB
Romo Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, Dr. Agustinus M. Habur yang didampingi oleh Warek III dan Warek II menyampaikan klarifikasi terhadap informasi dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kampus.  (Dok. Ide Nusantara/Gordi Jamat)
Romo Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, Dr. Agustinus M. Habur yang didampingi oleh Warek III dan Warek II menyampaikan klarifikasi terhadap informasi dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kampus. (Dok. Ide Nusantara/Gordi Jamat)

Ia menekankan bahwa kampus berpegang pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, yang mengatur secara tegas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

"Segala bentuk pelanggaran etika, moral, maupun hukum tidak akan ditoleransi," ujarnya.

Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan, Dr. Fransiskus Sawan (Romo Frans), juga memperkuat pernyataan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kampus memiliki dua garda penting, yakni Satgas PPKS dan Tim Konseling Psikologis. Namun keduanya bekerja berdasarkan jalur laporan yang berbeda.

"Penanganan itu sangat bergantung pada laporan. Karena kekerasan seksual adalah delik aduan. Satgas tidak dapat memproses tanpa laporan korban," tegasnya. 

Romo Frans menegaskan bahwa kampus tetap memberi ruang aman bagi korban untuk memilih jalur yang paling membuatnya nyaman dalam kasus ini, yaitu pendampingan psikologis.

Menghormati Pilihan Korban, Mengimbau Publik Tidak Berspekulasi

Pihak kampus meminta semua pihak menghormati pilihan korban yang tidak membuat laporan resmi. Mereka mengingatkan publik dan media untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas korban atau memperburuk kondisi psikologisnya.

"Kami berterima kasih kepada korban yang berani mencari bantuan," kata Romo Manfred.

"Tugas kita bersama adalah menjaga keselamatan dan pemulihan korban," tambahnya. 

Kasus ILS menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi bahkan di lingkungan yang dianggap paling aman sekalipun keluarga, gereja, dan kampus. Namun langkah tegas Unika St. Paulus Ruteng membuka ruang harapan bahwa institusi pendidikan mampu bergerak cepat dan berpihak pada korban, bahkan ketika laporan datang lewat jalur alternatif.

Kampus menegaskan akan terus memperkuat sistem pencegahan, edukasi, dan mekanisme pelaporan agar lingkungan pendidikan tetap menjadi tempat yang bermartabat, aman, dan bebas dari kekerasan seksual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X