Lowongan Cleaning Service Kantor Pajak Kemenkeu Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

photo author
Oktaviani Klaudia Sanima, Ide Nusantara
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:30 WIB
Lowongan Cleaning Service di Kantor Pajak Kemenkeu untuk lulusan SMA/SMK, usia maksimal 30 tahun. Cek syarat dan cara daftar. (lowongan kerja Kemenkeu)
Lowongan Cleaning Service di Kantor Pajak Kemenkeu untuk lulusan SMA/SMK, usia maksimal 30 tahun. Cek syarat dan cara daftar. (lowongan kerja Kemenkeu)

7. Disiplin.

8. Jujur.

9. Mampu bekerja dalam tim.

Baca Juga: PBI JK Tiba-tiba Nonaktif? Cek Penyebab, Syarat dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Cara Cek Informasi Lowongan

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, poster tersebut mencantumkan tautan pengecekan melalui bit.ly/kantorpajak26.

Selain tautan, tersedia pula QR Code dengan keterangan “SCAN ME” yang dapat digunakan untuk mengakses informasi terkait lowongan tersebut.

Calon pelamar sebaiknya membaca seluruh ketentuan dengan teliti sebelum mengirimkan data atau dokumen pribadi.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Oktober 2026 Mulai Cair, KPM Bisa Cek Status Penerima Lewat HP

Bukan Akun Resmi Kemenkeu

Hal penting yang perlu diperhatikan, informasi pada poster tersebut mencantumkan disclaimer bahwa pihak yang membagikan informasi bukan merupakan akun resmi dan bukan pihak penyelenggara proses rekrutmen.

Poster juga menegaskan bahwa informasi tersebut hanya dibagikan sebagai informasi lowongan kerja dan proses rekrutmen disebut tidak dipungut biaya.

Informasi tersebut mencantumkan sumber media sosial @cpnsbumn_ serta website lowongankerja15.com.

Karena informasi lowongan mengatasnamakan lingkungan Kementerian Keuangan, calon pelamar disarankan melakukan pengecekan kembali melalui kanal resmi instansi sebelum memberikan data pribadi maupun mengikuti tahapan seleksi.

Baca Juga: Komnas Perempuan Buka Rekrutmen Magang Periode IV 2026, Simak Ketentuan dan Link Pendaftarannya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X