Narasi Penghapusan Aset Pasar Danga Harus Di Buktikan Dengan Fakta Hukum

photo author
ay, Ide Nusantara
- Selasa, 21 Maret 2023 | 10:30 WIB
Adburrahman Daeng yang merupakan salah satu tokoh Generasi muda asal Kabupaten Nagekeo (Piter)
Adburrahman Daeng yang merupakan salah satu tokoh Generasi muda asal Kabupaten Nagekeo (Piter)

Persoalan Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT akhir-akhir ini mendapat kritikan tajam dari sebagian besar kalangan atas dugaan pengapusan aset daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo.

Dalam Narasi yang tersebar disebuah group sosial media menuduh pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo dan kontraktor melakukan penghapusan aset daerah yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap seorang kontraktor berinisial RS.

Akan tetapi ketika digalih lebih jauh untuk mendapatkan fakta ril lapangan, ternyata berdasarkan salah satu narasumber Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo menyatakan bahwa Pasar Danga tidak terdaftar dalam aset daerah dan saat ini dibangun atas inisiatif pemda Kabupaten Nagekeo dan kontraktor inisila RS.

Menanggapi polemik ini, Adburrahman Daeng yang merupakan salah satu tokoh Generasi muda asal Kabupaten Nagekeo yang berdomisili di Jakarta menegaskan bahwa jika Pasar Danga tidak terdaftar dalam inventarisasi aset daerah maka narasi penghapusan aset daerah yang disampaikan oleh beberapa pihak saat ini secara otonomatis gagal total.

"Dengar-dengarnya itu (Pasar Danga) tidak terdaftar dalam inventarisasi aset daerah. Maka karena tidak terdaftar sebagai aset daerah, sehingga narasi yang dibangun oleh pihak-pihak terkait secara otomatis gagal total," tegas Abdurrahman Daeng salah satu tokoh muda asal Kabupaten Nagekeo (20/03/2023).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa saat ini Pasar Danga dibangun atas inisiatif Bupati Nagekeo yaitu Johanes Don Bosco Do dengan prinsip swakelolah bersama dengan kontraktor inisial RS yang sudah ditersangkakan oleh Polres Nagekeo.

"Itu kan membangun Pasar Danga secara swakelolah dari kontraktor inisial RS yang sudah ditersangkakan oleh Polres Nagekeo. Apalagi pasar lama tidak dibongkar, jadi narasi penghapusan aset ini dasarnya apa?," paparnya.

Terkait dengan hal ini kembali ditegaskannya agar narasi-narasi tersebut harus ada dasar hukumnya jangan bikin narasi membuat Kabupaten Nagekeo gaduh.

"Sampaikan saja fakta-fakta hukumnya ketimbang bikin narasi yang membuat gaduh Kabupaten Nagekeo apalagi menjelang pemilu 2024 harus kondusif," sambungnya.

Ketika dimintai keterangan terkait dengan status tersangka yang ditetapkan kepada ketiga orang dan salah satunya inisial RS, kembali ditegaskannya bahwa Polres Nagekeo tetap bekerja secara profesional dalam penegakan hukum.

"Polres Nagekeo diharapkan agar tetap bekerja secara profesional dalam penegakan hukum. Polisi itu harus bekerja atas dasar fakta hukum bukan pada penegakan opini," ucapnya.

Terkait dengan status ketiga tersangka oleh Polres Nagekeo saat ini, dirinya menegaskan bahwa silahkan ketiga tersangka tersebut untuk melakukan praperadilan.

"Inikan sudah ditetapkan jadi tersangka, jadi salah satu cara bagi ketiga tersangka tersebut ya lakukan praperadilan guna melihat apakah Polres Nagekeo sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum atau tidak," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ay

Sumber: Piter Bota

Tags

Rekomendasi

Terkini

X