Baca Juga: Waspada Cacar Monyet Masuk Tanah Air, Kenali Gejala dan Penyebabnya
3. Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
4. Melaksanakan perintah dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Kepolisian;
5. Menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan KEPP;
Baca Juga: Rakerda PD NTT Perkuat Idiologi Nasionalisme-Religius Jadi Identitas Partai Demokrat
6. Mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas;
7.Menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab;
8. Memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan;
Baca Juga: Presiden Jokowi: Penataan Kawasan Labuan Bajo untuk Kesejahteraan Masyarakat NTT
9. Menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas;
10. Melaksanakan perintah kedinasan dalam rangka penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangan;
11. Melaksanakan perintah kedinasan yang berkaitan dengan pengawasan internal di lingkungan Polri dalam rangka penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK Kasus Penyuapan Penerimaan Mahasiswa Baru PTN
12. Menghargai perbedaan pendapat yang disampaikan dengan cara sopan dan santun pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
13. Mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;