Belakangan, video itu tersebar di media sosial hingga diketahui orangtua korban. Orangtua pelajar perempuan tersebut langsung melapor ke polisi. KA pun ditangkap di rumahnya, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Senin (21/1/2023).
Baca Juga: Curi Mesin Molen, Tiga Warga Kota Bima Diringkus Polisi
Kini, KA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan mendekam selama 20 hari di sel tahanan Polres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan, KA dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. KA terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.