Mantan Dirut Tantang Pemegang Saham Bank NTT Lapor Resmi Kredit Fiktif PT Budimas, Biar Bisa Terang Benderang

photo author
Pay K, Ide Nusantara
- Sabtu, 30 Juli 2022 | 19:40 WIB
Polemik Pinjaman PT Budimas 100 M di Bank NTT (Gambar Economik Review)
Polemik Pinjaman PT Budimas 100 M di Bank NTT (Gambar Economik Review)

IDENUSANTARA.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, IR menantang para pemegang saham untuk membuat laporan resmi tentang kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa ke Aparat Penegak Hukum, biar persoalan menjadi terbuka terang benderang.
 
Bahkan IR menyatakan siap diproses hukum dan ditangkap apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 100 Milyar.
 
Demikian pernyataan resmi IR dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Sabtu (30/07/2022), menanggapi pernyataan pemegang saham seri B Bank NTT, Amos Corputy (29/07/22) yang mendesak APH segera menangkap IR selaku mantan Dirut bank NTT dan JJ selaku Komut BANK NTT terkait kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 Milyar.
 
“Saya siap diproses hukum, bila perlu tangkap. Kalau Kepolisian, Kejaksaan atau KPK RI menemukan bukti keterlibatan saya dalam kasus kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M"
 
"Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu saya bersedia dan siap memberi keterangan kepada APH agar masalah ini bisa jadi terang benderang,” tulisnya.
 
IR, sangat mendukung niat Pemegang Saham Seri B Bank NTT, sesuai Pasal 62 dan Pasal 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT), untuk secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dan atau dugaan tindakan pidana korupsi yang diduga dilakukan para pengurus Bank NTT dalam kasus kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 100 Milyar.
 
“Pemegang saham jangan hanya bicara di media, silahkan laporkan saja kasus kredit PT. Budimas Pundinusa Rp. 100 M ke APH. Kalau memang saya terlibat, silahkan APH proses hukum dan tangkap saya,” tantangnya.
 
Tidak hanya itu, IR juga mempertanyakan kenapa pemegang saham hanya mempersoalkan soal kredit PT. Budimas Pundinusa saja, "kalau benar untuk kepentingan Bank NTT kenapa pemegang saham tidak persoalkan soal kasus Pembelian MTN PT. SNP Rp 50 Milyar, Kasus Pembayaran Honor Komisaris Bank NTT sebagai Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan menjadi polemik di masyarakat serta diduga telah merugikan uang perusahaan/negara, serta kasus-kasus lainnya di Bank NTT, misalnya kasus 669 kredit fiktif senilai Rp 13,4 M yang merupakan temuan OJK NTT, ayo laporkan semua” Tegas, IR, sang mantan Dirut Bank NTT. (In/tim)*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pay K

Tags

Rekomendasi

Terkini

X