IDENUSANTARA.COM - Perekrutan sebagian perangkat Desa di Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT diduga syarat dengan praktek Nepotisme.
Pasalnya perekrutan perangkat desa tersebut dinilai cacat prosedural terhadap aturan teknis yang disiapkan panitia seleksi Kecamatan Reok Barat.
Dalam hal ini Camat Reok Barat diduga kuat menjadi aktor dalam mengskenariokan dalam pengambilan keputusan sepihak terkait seleksi para peserta calon perangkat desa di Kecamatan Reok Barat.
Hal ini terjadi dengan kuat dugaan bahwa Camat Reok Barat telah mengeluarkan rekomendasi khusus dan sepihak atas hasil tes resmi para peserta tanpa secara resmi menunggu putusan para panitia seleksi ujian tersebut.
Rekomendasi tersebut juga berisikan keputusan terkait nama-nama peserta yang lolos pada seleksi ujian sebelum menunggu ketetapan yang di tetapkan oleh panitia seleksi.
Buruknya lagi salah satu peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan keputusan panitia seleksi ujian tersebut tidak termasuk sebagai salah satu peserta yang lulus tetapi secara sepihak Camat Reok Barat diduga telah menggantikan nama orang lain yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ujian yang diselenggarakan oleh panitia secara resmi.
Kornelis Ador selaku sebagai salah satu peserta seleksi dari Desa Parlando, Kecamatan Reok Barat mengatakan bahwa jika dirinya begitu kecewa terhadap pihak Pemerintah dalam hal ini Camat Reok Barat terkait prosedur seleksi perekrutan perangkat Desa yang di nilai cacat prosedur.
"Saya begitu kecewa terhadap pihak pemerintah Kecamatan Reok Barat khususnya Camat Reok Barat terkait prosedur seleksi perekrutan perangkat desa yang dinilai cacat prosedur," ujar Kornelis Ador kepada awak media (15/09).
Selanjutnya dirinya menjelaskan bahwa perekrutan perangkat desa itu dimulai dari tanggal 11/08/2022 tapi Camat Reok Barat lebih dulu mengeluarkan rekomendasi hasil seleksi ujian pada tanggal 15/08/2022 terkait pengangkatan aparatur kaur keuangan di Desa Parlando yaitu berinisial AA (28) tanpa melalui keputusan resmi dari hasil keputusan seleksi panitia Kecamatan Reok Barat.
"Pelaksanaan tes perekrutan Perangkat Desa itu di mulai sejak tanggal (11/08/ 2022) namun ironisnya Camat Reok Barat lebih dahulu mengeluarkan rekomendasi hasil seleksi ujian pada tanggal (15/08/2022) terkait pengangkatan Aparatur Kaur Keuangan Desa Paralando yang telah menunjukan inisial AA (28) tanpa melalui keputusan resmi dari hasil keputusan seleksi Panitia Kecamatan Reok Barat," lanjutnya.
"Padahal ditanggal (18/08/2022) panitia seleksi Kecamatan Reok Barat telah mengeluarkan pengumuman resmi hasil ujian dari para peserta, dan nama saya termasuk yang di nyatakan lulus pada ujian tersebut," tegasnya.
"Saya menduga kuat bahwa Camat Reok Barat telah mengambil keputusan sepihak atas rekomendasinya ini yang terkesan kontra Produktif.
Bahkan setelah dikeluarnya keputusan ini, tanggal (05/09/2022), saya bersama keluarga dan juga beberapa peserta ujian pergi menanyakan persoalan ini pada pihak Pemerintah Kecamatan Reok Barat untuk dimintai klarifikasi terkait keputusan Camat Reok Barat," paparnya.
"Saat itu kami diterima oleh pihak Pemerintah Kecamatan Reok Barat yang di pimpin oleh Camat Reok Barat, dan dihadiri oleh Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Manggarai Karel Jun dan juga Ketua Panita Seleksi tingkat Kecamatan Reok Barat, Yos Sudarso serta Sekertaris Panitia Ujian Perekrutan Aparatur Desa Asis Karong," terangnya.
"Dari hasil pertemuan tersebut tidak ada berita acara yang seharusnya di bacakan oleh Pemerintah Kecamatan Reok Barat terkait hasil pertemuan tersebut.
Bahkan sampai dengan saat ini tuntutan klarifikasi kami tidak di indahkan oleh Pihak Pemerintah Kecamatan Reok Barat," tutupnya.
Artikel Terkait
Universitas Aryasatya Buka Kelas Karyawan dan Regular, Sistem Kuliah Hybrid
Jadi Senat Terhormat, Gubernur VBL Ajak Lulusan PKP Kupang Bangun Sektor Perikanan
Mahasiswa Aryasatya Deo Muri Ikut Pembekalan Sebelum Mulai Perkuliahan