Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta; Mantan Kades Wewaria Ditangkap

photo author
Fide Dari, Ide Nusantara
- Senin, 9 Januari 2023 | 18:54 WIB
Ilustrasi penangkapan mantan kades (Foto: istimewa)
Ilustrasi penangkapan mantan kades (Foto: istimewa)

 

IDENUSANTARA.COM- Mantan Kepala Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, NTT, ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Ende.

Penahanan mantan kades berinisial VN tersebut, pada Senin (9/1/2023) Pukul 12.00 Wita, lantaran diduga menggelapkan  Dana Desa ratusan juta rupiah saat masih menjabat.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y Kadiaman, S.H Mengatakan Dana tersebut digunakan untuk dua kegiatan pembangunan fisik yang tidak dilaksanakan sampai selesai yakni pembangunan gedung Paud di Dusun Maumeri dan pembangunan jalan rabat di Dusun Paupanda l, Desa Wewaria saat yang bersangkutan masih menjabat Kades antara tahun 2013- 2018.

Baca Juga: Viral! Pria Selingkuh dengan Mertua, Hotman Paris Langsung Turun Tangan

"Terdapat temuan kelebihan pembayaran pada suplayer pembangunan gedung PAUD Maumeri sebesar Rp. 78,8 juta lebih dan belanja fiktif pada pembangunan rabat jalan sebesar Rp. 90,6 juta lebih sehingga total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp. 169,5 juta lebih, dalam pengakuannya, tersangka mantan kades tidak transparan dalam pengelolaan dana Desa. Bahkan Ia memegang sendiri keuangan tanpa tanpa melibatkan kaur keuangan". Ucap Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H.

Mantan kades Wewaria (berjas orange) membelakangi kamera saat ditahan reskrim polres Ende
Mantan kades Wewaria (berjas orange) membelakangi kamera saat ditahan reskrim polres Ende (Foto: Humas Polres)

Selain itu, yang bersangkutan dalam menentukan suplayer atau pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan fisik juga tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

"Pada tahun 2018, Desa Wewaria menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1,2 miliar lebih. Jadi dana itu setelah dicairkan dari Bank yang bersangkutan langsung memegang dan tidak menyerahkan uang kepada bendahara. Tidak melibatkan para pihak dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan, menunjuk suplayer secara lisan untuk melaksanakan kegiatan. Menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, bersenang senang ke tempat hiburan malam," ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Pemda Manggarai Timur Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Panitia Pilkades Serentak

Atas perbuatannya VN mantan kades Wewaria diancam dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam penjara paling singkat 4 paling lama 20 tahun penjara, Atas perbuatanya yang bersangkutan kami tangkap dan tahan untuk 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan "  Imbuh Iptu Yance. ****

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fide Dari

Tags

Rekomendasi

Terkini

X