Labuan Bajo, idenusantara.com - Kepolisian menggelar Operasi Keselamatan Turangga 2025 selama dua pekan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Dalam operasi tersebut, Polres Manggarai Barat menerjunkan puluhan personil gabungan dari berbagai satuan fungsi di tubuh kepolisian.
"Kami mengerahkan 52 personil dalam Operasi Keselamatan Turangga yang dilaksanakan selama 14 hari di wilayah Manggarai Barat," kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025) sore.
Kasatlantas menyebut Operasi Keselamatan Turangga ini digelar sejak 10 Februari lalu dan akan berlangsung hingga 23 Februari 2025 mendatang.
Baca Juga: Gelar Razia, Propam Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo
"Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, terutama menjelang Ramadan dan Idul fitri," sebutnya.
Ia menyampaikan operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif guna menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan raya.
"Kami mengutamakan edukasi dan pendekatan secara humanis, namun penindakan terhadap pengendara yang melanggar tetap dilakukan. Hal ini agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas," ucap AKP Supartha.
Ajun komisaris polisi itu juga menjelaskan sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas.
"Operasi ini menyasar sejumlah pelanggaran seperti tidak memakai helm, parkir liar, melawan arus, penggunaan knalpot brong, kendaraan over dimensi, surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan lainnya," jelasnya.
Selain itu, dalam operasi keselamatan ini kepolisian juga bekerja sama dengan Dishub dan Satpol PP Manggarai Barat guna menyelesaikan permasalah parkir liar di Kota Labuan Bajo.
Baca Juga: Turnamen Futsal oleh Polres Mabar: Upaya Merajut Kebersamaan Pemuda
Operasi ini sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Manggarai Barat No.9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir serta Perda Manggarai Barat No.10 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
"Beberapa hari terakhir ini, kami terus melakukan upaya sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta," ungkap Kasatlantas.
Artikel Terkait
Manfaat Minum Air Kelapa Murni untuk Kesehatan
Lima Anak NTT Juara Kompetisi Sempoa Internasional 2024, Pj Gubernur NTT Beri Apresiasi
PWI Pusat Bantah Pernyataan Hendry Ch Bangun yang Mengklaim Ketua PWI Zulmansyah Ilegal
SMPN 5 Kota Komba Kampanye untuk Menciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman
Demi Menciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman, SMPN 5 Kota Komba Gelar Kampanye Bertajuk Sekolah Tanpa Perundungan
Demi Bangun NTT Lebih Baik, Melki-Johni Siap Jalankan Visi Prabowo-Gibran
RIKARDUS ALEKSIUS PERSLI, A.Md.
KPK Panggil Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Pekan Depan
Tim Intelijen Kejari Ende Menangkap DPO Terpidana Kasus TPPO dan Penganiayaan
Viral! Kejadian Aneh di TTU, Bayi Babi Lahir dengan Satu Mata