Jakarta, idenusantara.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membantah pernyataan Hendry Ch Bangun yang mengklaim bahwa posisi Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah ilegal.
PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun sudah tidak memiliki otoritas apapun lagi terkait PWI, setelah keputusan pemberhentiannya atau pemecatannya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024 lalu.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan Hendry Ch Bangun justru sudah tidak lagi berhak mengatasnamakan organisasi ini, mengingat pemberhentian terkait dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Keputusan pemberhentian tersebut sudah sah dan diterima oleh semua pihak di Dewan Kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku di PWI.
Baca Juga: PWI Pusat Bantah Pernyataan Hendry Ch Bangun yang Mengklaim Ketua PWI Zulmansyah Ilegal
"Sejak keputusan pemecatan oleh Dewan Kehormatan , Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Apalagi, PWI DKI Jakarta juga sudah membuat berita acara mencabut KTA HCB. Semua sesuai PD PRT PWI. Karena itu, semestinya HCB malu karena sudah dipecat tetapi masih mengklaim dan mengaku sebagai Ketua Umum PWI,” jelas Zulmansyah, Rabu (12/2).
Lebih lanjut, PWI Pusat juga menyampaikan bahwa AHU PWI sudah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI No AHU. 7-AH.01.0857 sejak 16 Agustus 2024 atas permintaan Dewan Kehormatan yang diketuai Sasongko Tedjo. Dengan demikian, klaim pihaknya memiliki AHU PWI oleh HCB tidak benar.
Di sisi lain, kasus hukum Hendry saat ini masih berjalan dan berproses di Polda Metro Jaya. Terbaru, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberi kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Hendry (mantan Ketum PWI Pusat), Sayid Iskandarsyah (mantan Sekjen PWI Pusat) serta sejumlah pihak lainnya.
Baca Juga: PWI Pusat Bantah Pernyataan Hendry Ch Bangun yang Mengklaim Ketua PWI Zulmansyah Ilegal
Pemeriksaan terhadap empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” terkait dengan dugaan penggelapan dan penyimpangan dana UKW yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Helmi Burman.
Zulmansyah menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi menjabat Ketua Umum PWI Pusat karena dugaan keterlibatannya dalam kasus hukum yang merugikan organisasi dan melanggar aturan internal PWI.
"Keputusan pemberhentian tersebut diambil melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan PD PRT organisasi,” kata Zulmansyah menegaskan setiap klaim yang dibuat oleh HCB terkait statusnya sebagai ketua umum adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Zulmansyah juga mengajak seluruh insan pers untuk mendukung PWI Pusat yang sah hasil Kongres Luar Biasa (KLB), terutama dalam hal menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia.
Artikel Terkait
Demi Pendekatan Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil, Melki Laka Lena Janji Bangun Rumah Sakit di Elar Manggarai Timur
Peringati HPN, AJO Matim Gelar Penghijauan di Mata Air Desa Golo Tolang
Kapolres Ende: Keselamatan Dijalan Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama
Air Mata Pasangan Lansia Miskin di Benteng Rampas Manggarai Timur, Puluhan Tahun Rawat Anaknya Yang Lumpuh
Warga Desa Benteng Wunis Pertanyakan Transparansi Proyek Lapen Tanpa Papan Informasi
Buka Kongres Ke-XVIII Muslimat NU, Presiden Prabowo Apresiasi Dedikasi Muslimat NU
Rikard Persly, Anggota DPRD Manggarai Timur Sambangi Keluarga Bocah Lumpuh di Haju Ngendong
Meutya Hafid Ungkap Pentingnya Perpres Publisher Rights Sebagai Langkah Maju Lindungi Jurnalisme Profesional
Manfaat Minum Air Kelapa Murni untuk Kesehatan
Lima Anak NTT Juara Kompetisi Sempoa Internasional 2024, Pj Gubernur NTT Beri Apresiasi