Menanti Kejelasan Kejati NTT Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Pada Proyek yang Dikerja PT Akas Jalan Labuan Bajo-Malwatar-Kota Ruteng

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Senin, 5 Mei 2025 | 07:25 WIB
Warga setempat pernah melakukan protes terhadap kualitas jalan yang diabaikan pengawasannya oleh PPK (titik kecamatan ruteng).  (Foto: Dok. Istimewa)
Warga setempat pernah melakukan protes terhadap kualitas jalan yang diabaikan pengawasannya oleh PPK (titik kecamatan ruteng). (Foto: Dok. Istimewa)

Blokir Nomor Wartawan

Deuker yang tidak tuntas dikerjakan
Deuker yang tidak tuntas dikerjakan

Diketahui Direktur PT Akas Santoso memblokir nomor wartawan ide nusantara pada saat mengirim link pemberitaan dengan judul "Kualitas Proyek PT Akas Labuan Bajo-Ruteng Buruk,PMKRI Ruteng: Penegak Hukum Harus Tegas Bertindak, Kejati NTT: Kami Akan Lakukan Lid".

Baca Juga: Dikonfirmasi Soal Kualitas Jalan Nasional Labuan Bajo-Kota Ruteng,Santoso Bos PT Akas Blokir Nomor Ponsel Jurnalis

Mengenal PT Akas

Menurut informasi dari berbagai sumber, PT Akas merupakan perusahan jasa konstruksi asal kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Merujuk pada data yang berhasil dihimpun media ini PT Akas beralamat di Jl.Besar Ijen No 32 Malang kota. 

Preservasi Jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas kota Ruteng yang dikerja PT Akas 

PT Akas mengerjakan ruas jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas Kota Ruteng sepanjang 138 KM, dengan nilai sebesar:

1. Pagu paket sebesar Rp. 146.247.152.000.00, 

2. Nilai penawaran Rp. 125.755.753.622.68, 

3. Harga teekoreksi Rp. 125.755.753.000.00, (sumber dana APBN). 

Pengawasan Teknik 

Pengawasan teknik pada proyek Preservasi Jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas kota Ruteng yang dikerja PT Akas dilakukan oleh PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar. Satuan kerja perencanaan dan pengawasan jalan nasional provinis nusa Tenggara Timur. Perusahaan ini beralamat di Jl.Panakukang Mas, Boulevard Blok Jascinth II/26 Makassar kota. 

Adapun nilai pagu paket pada pengawasan proyek tersebut sebesar:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X