2. Harga terkoreksi Rp3.578.924.160,00 (sumber dana APBN)
Diduga Tidak Kantongi Izin
Asphalt Mixing Plant (AMP) yang digunakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa atau PT AKAS selaku Pelaksana atas Pekerjaan Penanganan Jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas Kota Ruteng, senilai Rp125.755.753.000,00,- diduga tidak memiliki surat Izin Layak Operasi (SILO) alias Bodong.
Dugaan operasi AMP dan Crusher milik PT AKAS tanpa kantongi izin produksi dibenarkan Andreas Kantus, Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat.
Ia mengatakan sampai saat ini PT. AKAS belum tercatat telah mengantongi izin produksi di data kementerian ESDM.
“Menurut Data Momi (Minerba One Map Indonesia-red) belum tercatat PT AKAS sudah memiliki IUP Operasi Produksi. bisa di Cek pada Website Perijinan.escdm.go.id,” terang Andreas Kantus seperti dikutip medialabuanbajo.com pada (6/5/2025).
Santoso Bungkam Saat Ditanya
Direktur Utama PT Akas, asal Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Santoso, enggan untuk memberikan keterangan terkait buruknya kualitas jalan yang dikerja oleh perusahaan miliknya di ruas jalan Labuan bajo-malwatar-batas kota Ruteng pada sabtu (3/5/2025).
Negara sudah mengucurkan anggaran sebesar Rp125.755.753.000,00., untuk proyek jalan tersebut.
Blokir Nomor Wartawan
Diketahui Direktur PT Akas Santoso memblokir nomor wartawan ide nusantara pada saat mengirim link pemberitaan dengan judul "Kualitas Proyek PT Akas Labuan Bajo-Ruteng Buruk,PMKRI Ruteng: Penegak Hukum Harus Tegas Bertindak, Kejati NTT: Kami Akan Lakukan Lid".
Mengenal PT Akas
Menurut informasi dari berbagai sumber, PT Akas merupakan perusahan jasa konstruksi asal kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Merujuk pada data yang berhasil dihimpun media ini PT Akas beralamat di Jl.Besar Ijen No 32 Malang kota.
Artikel Terkait
Berkualitas Buruk, KPK Diminta Lidik proyek Jalan Labuan Bajo-Malawatar-Kota Ruteng senilai Rp 125 Miliar yang Dikerja PT Akas
Menanti Kejelasan Kejati NTT Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Pada Proyek yang Dikerja PT Akas Jalan Labuan Bajo-Malwatar-Kota Ruteng
PMKRI Desak Kejati NTT Periksa PPK dan Kepala BPJN Wilayah III NTT, Pada Proyek Rp125.7 Miliar
KPK RI Jawab Desakan Publik yang Minta Periksa PT AKAS Pada Proyek Senialai Rp125.7 Miliar di Labuan Bajo-Ruteng