PT Akas Abaikan Sikap Tegas Prabowo untuk Kesejahterahan dan Keadilan Para Buruh

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Senin, 12 Mei 2025 | 11:53 WIB
Pemasangan U-Ditch PT Akas yang dikerjakan asal jadi (Dok istimewa idenusantara.com)
Pemasangan U-Ditch PT Akas yang dikerjakan asal jadi (Dok istimewa idenusantara.com)

Tidak hanya Yohan, PT Akas juga tidak membayar upah dari rekanan subkon lainnya sebesar Rp400 Juta. Upah buruh yang belum dibayar PT Akas pada proyek tersebut berfarisi, dari angka ratusan juta bahkan miliaran rupiah. 

Kontraktor lain juga bercurhat kalau PT Akas memblokir nomor mereka (Santoso dan Obed). 

Yohan bercerita, selain dirinya, terdapat pula puluhan para pekerja lainnya yang bernasib sama. Mereka belum mendapatkan gaji sejak bulan Januari 2024 lalu.

Yohan bersama rekanan subkon lainnya meminta perhatian dari Presiden Prabowo untuk memperhatikan hak dari para pekerja yang telah menguras keringat dalam mengerjakan proyek tersebut.

Proyek PT Akas 

Ketebalan aspal yang tidak rata serta bergelombang
Ketebalan aspal yang tidak rata serta bergelombang

PT Akas mengerjakan ruas jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas Kota Ruteng sepanjang 138 KM, dengan nilai sebesar:

1. Pagu paket sebesar Rp146.247.152.000,00, 

2. Nilai penawaran Rp125.755.753.622,68, 

3. Harga teekoreksi Rp125.755.753.000,00, (sumber dana APBN). 

Baca Juga: KPK & Itjen Kementrian PUPR Diminta Periksa Kualitas Proyek PT Akas Ruas Jalan Labuan Bajo Batas Kota Ruteng di NTT

Pengawasan Teknik 

Pengawasan teknik pada proyek Preservasi Jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas kota Ruteng yang dikerja PT Akas dilakukan oleh PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar. Satuan kerja perencanaan dan pengawasan jalan nasional provinis nusa Tenggara Timur. Perusahaan ini beralamat di Jl.Panakukang Mas, Boulevard Blok Jascinth II/26 Makassar kota. 

Adapun nilai pagu paket pada pengawasan proyek tersebut sebesar:

1. Nilai HPS Paket Rp4.381.904.000,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X