Rugikan Negara Rp4.7 Miliar, Empat Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT Jamkrida Ditahan Jaksa

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 29 Juli 2025 | 08:32 WIB
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) pada senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA.  (Dok. Istimewa)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) pada senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. (Dok. Istimewa)

Kupang, idenusantara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) pada senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. 

Diketahui penyertaan modal PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT sebesar Rp25 miliar pada tahun anggaran 2017.

Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. 

Adapun para tersangka dalam kasus tersebut diantaranya; Ibrahim Imang, S.E, Direktur Utama PT. Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae, Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT, Quirinus Mario Kleden, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT. Jamkrida NTT dan Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT. Narada Aset Manajemen. 

Baca Juga: Simbol Penghormatan dan Promosi Budaya Daerah, Kajati NTT Berikan Kain Tenun Khas NTT Kepada Pangdam IX/Udayana, Kajati Bali dan Kajati NTB

Para terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan: Primair : Pasal 2 ayat (1) Juncto. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;

Subsidair : Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Setelah proses tahap II selesai, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025 hingga 16 Agustus 2025 (selama 20 hari ke depan), guna kelancaran proses penuntutan.

Kejati NTT menegaskan akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap penanganan perkara, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X