"PT Akas hanya melakukan pekerjaan total di desa cireng, pelebaran dan bangun jalan baru. Itupun kurang lebih satu kilo meter," Tuturnya
Tanpa Papan Proyek, Pelaksana Dinilai Salahi Aturan
Pengerjaan Jalan Nasional milik PT Akas tidak mendirikan plang kegiatan yang menerangkan sumber anggaran, Dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP).
Dimana kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan (Perpres) nomor 70 tahun 2012, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dari pantauan dilapangan, proyek pekerjaan tersebut, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan pengaspalan. Karena belum lama dikerjakan sudah ada beberapa titik mengalami keretakan.
Gonsa yang berprofesi sebagai sopir mobil taxi Ruteng- Labuan Bajo turut berkomentar soal kualitas pekerjaan jalan tersebut. Dirinya menyebut kalau patching pada proyek yang dikerjakan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas) kualitasnya sangat buruk sehingga belum lama selesai dikerjakan sudah terjadi keretakan dan bergelombang.
"Kami sebagai rakyat Indonesia minta proyek ini di evaluasi, turunkan tim teknis yang berkompeten. Untuk membuktikan kualitas dari proyek ini,’’kata Hendra dikutip Selasa, 22 April 2025.
Ia mengaku miris kualitas proyek jalan Nasional (PJN) di kerjakan secara sembarangan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab alias hasil kerjaannya tidak berkualitas, apakah hal tersebut harus dibiarkan oleh masyarakat NTT secara khusus di dua kabupaten yang berdampak yaitu Manggarai dan Manggarai Barat.
‘’Patut diketahui oleh publik bahwa kerjaan proyek BPJN di ruas jalan labuan bajo-malawatar-batas kota ruteng diduga merugikan Keuangan Negara miliaran rupiah, ’’ tegasnya.
Staf PT Akas bernama Obed, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp belum lama ini enggan merespon pertanyaan wartawan. Hingga saat ini Obed belum memberikan penjelasan terkait proyek senilai Rp125 miliar yang diduga bermasalah. Obed memilih bungkam alias diam seribu bahasa.
Diketahui PT Akas juga tidak membayar upah subkontraktor ratusan juta hingga miliaran rupiah.