daerah

Kades di NTT Gelapkan Dana Desa, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Minggu, 4 Mei 2025 | 09:45 WIB
Foto hanya ilustrasi (Idenusantara.com)

Surat dari Dinas PMD Kabupaten Manggarai untuk Kayetanus Jaluk, perihal dirinya tidak dilantik sebagai anggota BPD (Dok. Istimewa)

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pemberhentian sepihak anggota BPD terpilih periode 2023-2029, Kayetanus Jaluk. 

Baca Juga: Kejari Manggarai Barat Kembali Menetapkan Seorang Kades Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Kayetanus Jaluk merupakan anggota BPD terpilih yang dibatalkan pelantikannya dengan alasan yang tidak jelas. Dirinya mengaku kaget ketika mendapat surat pembatalan untuk dilantik sebagai anggota BPD terpilih. 

"Tidah tahu alasannya apa, saya juga kaget. Padahal waktu itu saya tidak ke mana-mana, stay di kampung, " Kata jaluk belum lama ini

Persolan ini pernah diadukan ke Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G.L Nabit oleh oleh Jaluk, perihal dirinya batal dilantik jadi anggota BPD. 

Pada pertemuan itu, Bupati Manggarai mengarahkan Jaluk untuk bertemu Dinas PMD. 

Kadis PMD Kabupaten Manggarai yang dikonfirmasi media ini pada senin, 28 April 2025 belum merespon pesan WhatsApp yang dikirm media ini, meskipun pesan tersebut sudah centang dua. 

Mengutip opsi.id, Inovensius dilantik pada 30 Desember 2021 oleh Bupati Manggarai Heribertus G.L. Nabit. Kemudian serah terima jabatan (Sertijab) dari penjabat desa sementara, Damasus Herong di Kantor Desa Pong Lao Kamis, 6 Januari 2022.

Pada kesempatan tersebut kepala Desa Pong Lao terpilih, Inovensius Abin menyampaikan tekadnya untuk meningkatkan ekonomi kreatif dan merevitalisasi BUMDes.

 

Halaman:

Tags

Terkini