idenusantara.com – Dalam rangka penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melaksanakan penggeledahan pada kantor PT. Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT, pada Senin, (7/7/2025) pukul 12.00 Wita
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional PT. ASTIL selama periode tahun 2018 hingga 2023.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang dipimpin oleh Helmy Febrianto Rasyid, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Wiradhyaksa M.H. Putra, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen beserta tim.
Ruang-ruang yang digeledah dalam proses ini meliputi Ruang Direktur, Ruang Manajer Keuangan, Ruang Arsip, Gudang Penyediaan, Gudang Bengkel dan Area Operasional Pabrik.
Baca Juga: Intelijen Kejaksaan: Program Strategis Kejati NTT Diperkenalkan di Car Free Day Kupang
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, antara lain:
• Laporan Keuangan Audited periode 2018–2022;
• Data mutasi uang muka pembelian 2018–2023 per nama pengumpul;
• Bukti kuitansi pemberian Uang Persediaan (UP) ke para pengumpul;
• Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan penyertaan modal ke PT. ASTIL;
• Struktur Organisasi PT. ASTIL tahun 2018–2023;
• Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS.