Kejaksaan Geledah Kantor PT Algae, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD Tahun 2018-2023

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 8 Juli 2025 | 07:29 WIB
Kejaksaan Negeri Sumba Timur Laksanakan Penggeledahan Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD PT. Algae Sumba Timur Lestari Tahun 2018–2023 (Kejati NTT)
Kejaksaan Negeri Sumba Timur Laksanakan Penggeledahan Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD PT. Algae Sumba Timur Lestari Tahun 2018–2023 (Kejati NTT)

idenusantara.com – Dalam rangka penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melaksanakan penggeledahan pada kantor PT. Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT, pada Senin, (7/7/2025) pukul 12.00 Wita

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional PT. ASTIL selama periode tahun 2018 hingga 2023.

Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang dipimpin oleh Helmy Febrianto Rasyid, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Wiradhyaksa M.H. Putra, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen beserta tim.

Ruang-ruang yang digeledah dalam proses ini meliputi Ruang Direktur, Ruang Manajer Keuangan, Ruang Arsip, Gudang Penyediaan, Gudang Bengkel dan Area Operasional Pabrik.

Baca Juga: Intelijen Kejaksaan: Program Strategis Kejati NTT Diperkenalkan di Car Free Day Kupang

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, antara lain:

• Laporan Keuangan Audited periode 2018–2022;

• Data mutasi uang muka pembelian 2018–2023 per nama pengumpul;

• Bukti kuitansi pemberian Uang Persediaan (UP) ke para pengumpul;

• Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan penyertaan modal ke PT. ASTIL;

• Struktur Organisasi PT. ASTIL tahun 2018–2023;

• Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejati NTT Tetapkan Komisaris Utama PT Naradha sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp 4 Miliar Lebih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X