Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, serta telah mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 23 Juni 2025.
Kegiatan ini berakhir pada pukul 15.00 Wita dan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan (AGHT).
Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan Masyarakat
Artikel Terkait
PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai Ditetapkan Jadi Tersangaka Oleh Kejati NTT
Dugaan Korupsi, Kejati NTT Tetapkan Komisaris Utama PT Naradha sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp 4 Miliar Lebih
Intelijen Kejaksaan: Program Strategis Kejati NTT Diperkenalkan di Car Free Day Kupang