daerah

Kejaksaan Geledah Kantor PT Algae, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD Tahun 2018-2023

Selasa, 8 Juli 2025 | 07:29 WIB
Kejaksaan Negeri Sumba Timur Laksanakan Penggeledahan Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD PT. Algae Sumba Timur Lestari Tahun 2018–2023 (Kejati NTT)

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, serta telah mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 23 Juni 2025.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 15.00 Wita dan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan (AGHT).

Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan Masyarakat

Halaman:

Tags

Terkini