daerah

Akhir Penantian yang Panjang, 991 Honorer Manggarai Resmi Menyandang Status PPPK Paruh Waktu

Senin, 2 Februari 2026 | 18:10 WIB
991 Honorer Manggarai Resmi Menyandang Status PPPK Paruh Waktu.

Terkait disiplin, Lambertus menegaskan bahwa setiap ASN bekerja dalam koridor hukum yang jelas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar utama penegakan disiplin ASN, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu.

Ia menjelaskan bahwa disiplin tidak hanya berkaitan dengan kehadiran tepat waktu, melainkan mencakup tanggung jawab menyeluruh dalam menjalankan tugas negara.

“Disiplin mencakup kewajiban menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, ketaatan pada perintah atasan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, serta larangan menyalahgunakan wewenang,” jelasnya.

Baca Juga: Kemiskinan Akibat Kebijakan Negara

Lambertus juga memberikan peringatan tegas agar status ASN tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai terlibat dalam praktik-praktik yang menjurus pada pungutan liar (pungli) atau bentuk penyimpangan lainnya.

Menutup sambutannya, Lambertus menegaskan bahwa meskipun berstatus PPPK Paruh Waktu, kontribusi yang diharapkan tetaplah kerja nyata dan tanggung jawab penuh. Ia meminta para PPPK tidak menjadikan status paruh waktu sebagai alasan untuk bekerja setengah hati.

“Masyarakat tidak mau tahu status saudara. Yang mereka butuhkan adalah pelayanan yang cepat, tepat, dan santun,” tegasnya.

Ia berharap kehadiran 991 PPPK Paruh Waktu ini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi di Kabupaten Manggarai, sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni Manggarai yang sejahtera, bersih, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Halaman:

Tags

Terkini