Terkait disiplin, Lambertus menegaskan bahwa setiap ASN bekerja dalam koridor hukum yang jelas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar utama penegakan disiplin ASN, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu.
Ia menjelaskan bahwa disiplin tidak hanya berkaitan dengan kehadiran tepat waktu, melainkan mencakup tanggung jawab menyeluruh dalam menjalankan tugas negara.
“Disiplin mencakup kewajiban menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, ketaatan pada perintah atasan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, serta larangan menyalahgunakan wewenang,” jelasnya.
Baca Juga: Kemiskinan Akibat Kebijakan Negara
Lambertus juga memberikan peringatan tegas agar status ASN tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai terlibat dalam praktik-praktik yang menjurus pada pungutan liar (pungli) atau bentuk penyimpangan lainnya.
Menutup sambutannya, Lambertus menegaskan bahwa meskipun berstatus PPPK Paruh Waktu, kontribusi yang diharapkan tetaplah kerja nyata dan tanggung jawab penuh. Ia meminta para PPPK tidak menjadikan status paruh waktu sebagai alasan untuk bekerja setengah hati.
“Masyarakat tidak mau tahu status saudara. Yang mereka butuhkan adalah pelayanan yang cepat, tepat, dan santun,” tegasnya.
Ia berharap kehadiran 991 PPPK Paruh Waktu ini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi di Kabupaten Manggarai, sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni Manggarai yang sejahtera, bersih, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Artikel Terkait
Babak Baru Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Rosina Dewi Diperiksa Tipidsus Polres Manggarai
Penabrak Balita di Manggarai Barat Resmi Ditahan Polisi
Wagub Johni Asadoma Kunjungi Kota Denpasar, Ajak Untuk Rajut Kembali Harmoni Warga NTT – Bali
Polemik Pemekaran Luwu Raya Memanas, Gubernur Sulsel Asik Makan Pizza
Unika St. Paulus Ruteng Tekankan PPG Bukan Sekadar Gelar, tapi Pembentukan Guru Profesional
Kompensasi Dibayar, Palang Dipasang Kembali: PT Gistec Siap Tempuh Jalur Hukum
Mentan Amran Tegaskan Jelang Ramadhan–Idul Fitri 2026 Tak Ada Alasan Harga Pangan Naik