daerah

Sebut Bukti Sudah Lengkap, Nestor Madi Tantang Polres Manggarai Tetapkan Tersangka Kepala Dapur SPPG Wae Ri'i

Rabu, 1 April 2026 | 16:53 WIB
Keterangan foto: kuasa hukum Maria Noviati Jaya, Nestor Madi, S.H.

IDENUSANTARA.COM - Desakan keras dilayangkan kuasa hukum Maria Noviati Jaya, Nestor Madi, S.H., kepada penyidik Polres Manggarai agar tidak lagi berlama-lama pada tahap penyelidikan dan segera menaikkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Kepala Dapur SPPG Wae Ri’i. Nestor bahkan secara tegas menyatakan bahwa seluruh alat bukti telah dikantongi penyidik, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses hukum lebih lanjut.

Pernyataan itu disampaikan Nestor kepada media ini pada Rabu, 1 April 2026, sebagai respons atas perkembangan penanganan laporan kliennya yang hingga kini dinilai belum menunjukkan progres signifikan.

Baca Juga: Pengembangan Pariwisata Labuan Bajo: Antara Pesona Bahari dan Tantangan Industri Kreatif Lokal

Ia menilai, lambannya penanganan perkara justru berpotensi mengaburkan rasa keadilan bagi korban yang telah mengalami kerugian secara moral maupun sosial.

“Bukti sudah lengkap, kami sudah serahkan semuanya ke penyidik pidum. Mulai dari bukti transfer, kronologi kejadian, hingga saksi-saksi. Jadi kami menilai perkara ini sudah terang dan memenuhi unsur pidana. Sekarang tinggal keberanian penyidik untuk menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegas Nestor.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Maria Noviati Jaya, mantan relawan dapur SPPG Wae Ri’i, yang merasa dirugikan setelah dituduh mencuri minyak goreng oleh atasannya, Klemens R.H. Marut alias Roy. Tuduhan tersebut tidak hanya berujung pada pemecatan sepihak, tetapi juga dinilai telah mencoreng nama baik Novi di lingkungan kerja dan masyarakat.

Laporan tersebut telah diterima aparat kepolisian dengan nomor registrasi DUMAS/38/III/2026/RES.MANGGARAI/POLDANTT pada 27 Maret 2026. Sejak itu, proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan mulai berjalan, namun hingga kini belum ada peningkatan status perkara.

Baca Juga: Kematian Sadis Restina Tija Tanpa Jawaban, PMKRI Ruteng: Polres Manggarai Gagal Lindungi Rakyat Kecil

Novi sendiri dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut bahwa minyak goreng yang dipersoalkan bukan diambil secara diam-diam, melainkan dibeli secara sah berdasarkan kesepakatan internal di lingkungan kerja. Bahkan, ia mengaku memiliki bukti transfer sebagai dasar transaksi tersebut.

“Saya tidak pernah mencuri. Minyak itu kami beli dengan kesepakatan bersama. Saya transfer langsung ke rekening kepala dapur. Bukti itu ada. Tapi saya tetap dituduh mencuri. Ini sangat menyakitkan dan merusak nama baik saya,” ungkap Novi dengan nada kecewa.

Lebih jauh, Novi juga mengungkap adanya dugaan praktik ketenagakerjaan yang tidak adil selama dirinya bekerja di dapur SPPG Wae Ri’i. Ia menyoroti sistem pengupahan yang tidak transparan, di mana terdapat selisih antara nominal dalam slip gaji dan jumlah yang diterima secara nyata.

“Kami tanda tangan Rp1,1 juta, tapi yang diterima hanya Rp750 ribu. Tidak ada penjelasan yang jelas soal potongan itu. Kami kerja penuh, bahkan hari Minggu tetap masuk,” ujarnya.

Baca Juga: Lantik Anggota KPID NTT, Gubernur Melki Tekankan Peran Strategis Pengawasan Penyiaran

Situasi semakin memburuk ketika Novi secara tiba-tiba diberhentikan pada 7 Maret 2026 tanpa melalui prosedur yang wajar. Ia bahkan langsung diberikan tiga surat peringatan sekaligus tanpa pernah mendapatkan teguran sebelumnya.

“Saya tidak pernah dipanggil atau diperingatkan sebelumnya. Tiba-tiba langsung diberikan SP1, SP2, dan SP3. Ini jelas tidak manusiawi dan tidak sesuai prosedur,” katanya.

Halaman:

Terkini