daerah

Waduh! Utang Rp37 Juta Tak Dibayar, Kabid Disnaker Manggarai Barat Disebut Penipu oleh Pemberi Pinjaman

Kamis, 9 April 2026 | 02:38 WIB
Keterangan Foto: Tangkapan layar video Kabid Ketenagakerjaan pada Dinas Nakertranskop & UKM Kabupaten Manggarai Barat, Maria Agustina Ivony Burhan. (Sumber foto: Emiliana Janggur)

"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur... tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu."

Dengan demikian, jika terbukti wanprestasi, pihak yang dirugikan (kreditur) berhak menuntut: Pengembalian uang pokok dan ganti rugia, bahkan bunga atau kerugian tambahan. 

Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Ini berarti, pernyataan tertulis bermaterai yang dibuat oleh Maria memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: MIMPI YANG MEMBAWA PENGHIBURAN: SEBUAH RENUNGAN KATOLIK

Ancaman Laporan Balik: Sengketa Merembet ke ITE

Situasi semakin kompleks ketika muncul dugaan bahwa pihak Maria justru melaporkan Emiliana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena memviralkan persoalan tersebut.

Namun Emiliana menilai laporan itu tidak berdasar, bahkan cenderung sebagai bentuk “serangan balik”.

“Dia sendiri yang buat pernyataan itu, dia yang izinkan untuk diviralkan. Ada di grup juga kesepakatan itu. Itu laporan palsu yang dia buat. Saya akan lapor balik dia,” tegas Emiliana.

Ia juga menyinggung adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi dalam laporan yang dibuat terhadap dirinya.

“Dia yang suruh viral, dia yang izinkan. Sekarang dia lapor saya, itu pemalsuan dan laporan palsu. Saya pasti lawan,” tambahnya.

Baca Juga: PADA TENGAH HARI, KEGELAPAN MENYELUBUNGI SELURUH NEGERI

Sorotan Etika Pejabat Publik

Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam integritas dan tanggung jawab.

Dalam perspektif etika publik, dugaan tidak membayar utang yang disertai penghindaran komunikasi dinilai mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi, posisi sebagai Kabid di instansi strategis menuntut standar moral yang lebih tinggi.

Halaman:

Terkini