IDENUSANTARA.COM - Kasus dugaan utang piutang yang melibatkan Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop & UKM) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Agustina Ivony Burhan, terus menjadi perhatian publik.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Emiliana Helni selaku pihak yang mengaku memberikan pinjaman uang kepada Ivon Burhan menyampaikan bahwa dirinya justru dilaporkan ke polisi setelah persoalan utang tersebut mencuat ke publik.
Menurut Emiliana, persoalan tersebut bermula dari pinjaman uang sebesar Rp37 juta yang diberikan kepada Ivon Burhan berdasarkan hubungan kepercayaan dan rasa kemanusiaan. Namun hingga melewati batas waktu yang telah disepakati, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
Saat diwawancarai media pada Sabtu (6/6/2026), Emiliana mengaku heran karena persoalan yang menurutnya dapat diselesaikan dengan pengembalian uang justru berkembang menjadi perkara hukum yang melibatkan laporan polisi terhadap dirinya.
"Kalau utang itu dibayar Rp37 juta, sebenarnya persoalan ini selesai. Saya tidak akan bicara ke mana-mana kalau memang ada tanggung jawab untuk mengembalikan uang yang dipinjam," ujar Emiliana.
Ia menjelaskan bahwa dirinya memberikan pinjaman tersebut karena percaya kepada sosok Ivon Burhan yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai kepala bidang pada instansi pemerintah.
"Kami memberikan pinjaman karena rasa kemanusiaan. Saya percaya karena dia pejabat ASN. Apalagi dia kan menjabat sebagai kepala bidang ketenagakerjaan. Tentu dapat dipercaya," kata Emiliana.
Baca Juga: Budaya FOMO dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Remaja
Menurut Emiliana, kepercayaan itulah yang membuat dirinya bersedia membantu ketika Ivon Burhan meminta pinjaman uang. Namun setelah jatuh tempo, komunikasi yang dilakukan untuk meminta pengembalian uang tidak memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan kemudian berkembang setelah Ivon Burhan melalui kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu, melaporkan Emiliana Helni ke Polres Manggarai Barat terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media sosial.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat dengan Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 1 April 2026.
Sementara itu, Emiliana juga melaporkan Ivon Burhan ke Polres Manggarai Barat atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut terdaftar pada 13 April 2026.
Emiliana mengatakan laporan yang dibuatnya merupakan bentuk kekecewaan setelah berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil.
"Laporan itu saya buat karena sampai sekarang uang saya belum dikembalikan dan saya tidak melihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut," ujarnya.