Kabar Gembira Bagi PNS ! Pemerintah Bakal Rombak Gaji dan Tunjangan Kinerja

photo author
Gabrin Anggur, Ide Nusantara
- Kamis, 18 Mei 2023 | 09:17 WIB
Pemerintah bakal merombak pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto (Istimewa)
Pemerintah bakal merombak pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto (Istimewa)

Untuk diketahui, gaji PNS terakhir dinaikkan pada tahun 2019 lalu. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.

Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Siap Divisitasi Ban PT, Unadri Lakukan Visitasi Internal

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019 di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gabrin Anggur

Sumber: detikfinance

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gurih Menyegarkan! Resep Sup Ayam Kembang Tahu

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:12 WIB

Bikin yuk! Resep Kue Jahe untuk Camilan

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:15 WIB
X