Untuk diketahui, gaji PNS terakhir dinaikkan pada tahun 2019 lalu. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.
Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Siap Divisitasi Ban PT, Unadri Lakukan Visitasi Internal
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019 di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.
Artikel Terkait
RUAC Berakhir; Usman Jawa Pimpin PMKRI Cabang Ende
Resmi Mendaftar di KPUD Ende; Partai Bulan Bintang Optimis Raih 4 Kursi Legislatif
Demisioner PMKRI Cabang Ende Bantah Lahirkan Dua Pimpinan Baru Pasca RUAC
Warga Onekore Gelar Aksi Tuntut Pemerintah Cabut Status Kawasan Hutan Produksi
Jhoni Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS