Berapa Besaran PKH Tahap 4?
Besaran PKH berbeda berdasarkan komponen penerima. Untuk satu tahap atau periode tiga bulan, rinciannya antara lain:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Besaran tersebut merupakan nominal per tahap atau tiga bulan sebagaimana rincian PKH 2026 yang tersedia.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap IV 2026 Segera Masuk Periode Oktober-Desember, Cek Jadwal dan Cara Cek Penerima
BPNT atau Program Sembako Rp200 Ribu per Bulan
Selain PKH, masyarakat yang masuk sebagai penerima Program Sembako atau BPNT mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan.
Jika penyaluran tiga bulan dilakukan sekaligus, totalnya dapat mencapai Rp600.000 untuk periode tersebut.
Penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui mekanisme perbankan sesuai ketentuan pemerintah, termasuk melalui bank penyalur bagi KPM yang memiliki akses rekening/KKS.
Namun, pencairan setiap wilayah dapat berbeda karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap.
Bantuan Beras 10 Kg Berlanjut hingga Desember
Kabar lain yang juga penting bagi masyarakat adalah kelanjutan program bantuan pangan beras.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan pemerintah memperpanjang bantuan pangan beras hingga Desember 2026. Sebanyak 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan.
Untuk periode Oktober-Desember, alokasi bantuan diperkirakan mencapai sekitar 997 ribu ton beras. Jika disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, penerima dapat memperoleh total 30 kilogram beras.
Sasaran program ini mencakup keluarga dalam kelompok desil 1 sampai 4.
Bagaimana Mekanisme Penyalurannya?
Sebelum bantuan masuk ke penerima, terdapat sejumlah proses administrasi dan pemutakhiran data.
Secara umum, mekanismenya meliputi:
- Pemutakhiran dan finalisasi data penerima.
- Penetapan KPM sesuai program bantuan.
- Proses penyaluran melalui lembaga penyalur.
- Dana bantuan masuk melalui mekanisme yang ditentukan pemerintah.
- Untuk bantuan pangan beras, penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan Bapanas dan Perum Bulog.
Karena proses tersebut berlangsung secara bertahap, waktu penerimaan bantuan antara satu daerah dan daerah lainnya dapat berbeda.
Baca Juga: Bansos Tahap 4 Segera Cair! Ini 3 Bantuan yang Bisa Diterima Oktober-Desember 2026
Artikel Terkait
Bansos Tahap 4 Segera Cair! Ini 3 Bantuan yang Bisa Diterima Oktober-Desember 2026
PKH dan BPNT Tahap IV 2026 Segera Masuk Periode Oktober-Desember, Cek Jadwal dan Cara Cek Penerima