IDE NUSANTARA, Jakarta - Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, Mustafa Layong, meminta kepada pemerintah tidak mengabaikan teror pengiriman kepala babi yang ditujukan ke kantor Tempo. Dia mendesak agar pemerintah mengungkap kasus tersebut.
LBH Pers mengecam tindakan teror yang dilakukan orang tak dikenal kepada Tempo. Dia mengatakan bahwa Pasal 8 Undang-undang Pers telah mengatur perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam bertugas.
"Tindakan ini sangat keji dan sangat terang sebagai bentuk ancaman melalui simbol kepala babi," ucapnya.
Menurut dia, ada pesan yang ingin disampaikan oleh pengirim kepala babi kepada jurnalis dan kantor Tempo. Pesan itu, kata dia, disampaikan tersirat melalui simbol kepala babi.
Baca Juga: Pengantar Paket Kepala Babi Untuk Tempo Sempat Membuka Helm dan Berbicara Melalui Telepon
Dalam kesempatan terpisah, Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.
Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
"Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang," ucap dia.
Artikel Terkait
Kantor Media Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi
Pengantar Paket Kepala Babi Untuk Tempo Sempat Membuka Helm dan Berbicara Melalui Telepon