IDENUSANTARA.COM - Ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam, beberapa kali dipenuhi suasana tegang. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan para hakim konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses verifikasi dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Di tengah perdebatan mengenai legalitas syarat pencalonan itu, muncul satu pengakuan yang menjadi sorotan persidangan. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui lembaganya tidak melakukan verifikasi langsung ke Kementerian Pendidikan ataupun institusi pendidikan terkait untuk memastikan dokumen pendidikan Gibran. KPU menyatakan dasar yang digunakan dalam menetapkan syarat pendidikan Gibran memenuhi ketentuan adalah surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan instansi berwenang.
Baca Juga: Cari Kerja? Mimamori Cafe Labuan Bajo Buka Lowongan dengan Gaji hingga Rp5,3 Juta
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Agenda sidang meliputi penyampaian jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta pihak terkait, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Sidang berlangsung lebih dari sekadar pembacaan jawaban para pihak. Majelis hakim menguliti satu per satu proses administrasi pencalonan Gibran, mulai dari mekanisme verifikasi dokumen pendidikan luar negeri, dasar hukum yang dipakai KPU, hingga akses pengawasan yang dimiliki Bawaslu selama tahapan pencalonan berlangsung.
Saldi Isra: KPU Tidak Datang ke Kemendikbud?
Pendalaman paling intens dilakukan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Ia langsung mengarahkan pertanyaan kepada Ketua KPU RI mengenai langkah konkret yang dilakukan lembaganya saat memverifikasi syarat pendidikan Gibran.
"Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas? Tolong dijawab langsung," tanya Saldi.
Tanpa berpanjang lebar, Afifuddin menjawab singkat.
"Tidak."
Baca Juga: Ini Identitas 10 Saksi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Jawaban itu membuat Saldi kembali melontarkan pertanyaan lanjutan.
Menurut dia, dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, petugas KPU di daerah lazim melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi sekolah atau instansi penerbit dokumen calon kepala daerah.
"Kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja kalau dalam pemilihan kepala daerah datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang ya?" cecarnya.
"Tidak datang," jawab Afifuddin.
Artikel Terkait
Gempa 4,6 M Guncang Mbay Nagekeo NTT, BMKG: Tetap Tenang dan Jangan Panik
Prodi Matematika Unika Ruteng Siapkan Langkah Menuju Akreditasi Unggul, Ini Pesan Prof Edi
"Tolong Selamatkan Jein" - Bocah 11 Tahun di Kaju Wangi Kesakitan Tiap Malam, Orang Tua Pasrah Karena Biaya
Rantai Pasok Material Proyek Rp25,9 Miliar Rusun Imigrasi Labuan Bajo Dipertanyakan, PPK Akui Tak Bisa Pastikan Legalitas
Ingin Gaji Rp6-8 Juta di NTT? Mikalindo Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya
Liburan Keluarga ke Solo? Ini 5 Tempat Wisata Ramah Anak yang Bisa Dikunjungi
Jelajah Kuliner Bumi Pasundan, Ini 11 Makanan Khas Jawa Barat yang Menggoda Selera