Penjaga Tahanan masuk kelas jabatan 5
Yang menjadi perhatian bagi calon pelamar lulusan SMA adalah jabatan Penjaga Tahanan.
Berdasarkan Permen Imipas Nomor 3 Tahun 2026, jabatan tersebut berada pada kelas jabatan 5.
Artinya, tukin kelas jabatan yang tercantum untuk posisi tersebut mencapai Rp3.134.250 per bulan, dengan ketentuan pembayaran mengikuti aturan dan kinerja yang berlaku.
Jika hanya dibuat simulasi sederhana untuk PNS baru Golongan II/a, maka:
Gaji pokok: Rp2.184.000
Tukin kelas 5: Rp3.134.250
Total: Rp5.318.250 per bulan
Angka tersebut belum memperhitungkan komponen penghasilan lainnya maupun potongan.
Belum termasuk tunjangan dan komponen lainnya
Penghasilan PNS pada praktiknya tidak berhenti pada gaji pokok dan tukin.
Komponen lain dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau uang makan, serta tunjangan lain sesuai jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, total penerimaan setiap pegawai bisa berbeda.
Begitu pula dengan take home pay. Nilai yang diterima di rekening tidak bisa langsung disamakan dengan penjumlahan gaji pokok dan tukin karena masih terdapat berbagai komponen serta potongan yang harus diperhitungkan.
Bagaimana dengan lulusan S1?
Peluang penghasilan berbeda juga terbuka bagi PNS dengan pendidikan dan jabatan yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, PNS dengan kualifikasi S1 yang menduduki jabatan tertentu pada Golongan III/a memiliki gaji pokok mulai dari Rp2.785.700.
Apabila jabatan tersebut berada pada kelas jabatan 8, tukinnya tercantum sebesar Rp4.595.150 per bulan.
Artikel Terkait
Lulusan S.Pd Tak Lagi Otomatis Jadi Guru Profesional, Ini yang Berubah Setelah Era Akta IV Berakhir
TPG September 2026 Mulai Masuk Tahap Pencairan, Guru Diminta Cek SKTP di Info GTK
Hunian Bak Apartemen Ditemukan di Lapas Cibinong, Lalu di Mana Ferdy Sambo Ditempatkan? Ini Kata Pengacaranya
PPPK Paruh Waktu Akan Berubah Jadi Penuh Waktu pada 2027? Ini Penjelasan Pemerintah dan Besaran Gajinya
Oktober 2026 Pensiun PNS Cair, Benarkah Ada Kenaikan dan Rapel? Ini Kata TASPEN