Idenusantara.com– Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan lain setelah sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian bak apartemen ditemukan dalam sidak.
Di tengah pemeriksaan tersebut, nama Ferdy Sambo ikut muncul dalam pemberitaan.
Pertanyaannya kemudian, di mana sebenarnya Ferdy Sambo ditempatkan selama menjalani masa pidana di Lapas Cibinong?
Tim advokat Ferdy Sambo memberikan klarifikasi terkait hal tersebut pada Jumat, 25 September 2026.
Baca Juga: Healing di Karawang? Wisata Alam Kaliwungu Hadirkan Hutan Warna yang Unik dan Instagramable
Pengacara Ungkap Sel yang Ditempati Ferdy Sambo
Tim advokat menyebut Ferdy Sambo tidak menempati rumah hunian maupun bangunan yang ditampilkan dalam pemberitaan mengenai temuan Ombudsman.
Menurut mereka, Sambo saat ini menjalani masa pidana di Sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya.
“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati SEL BLOK A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” demikian keterangan dalam surat klarifikasi tim advokat.
Tim advokat juga menyatakan bahwa kunjungan keluarga maupun penasihat hukum kepada Sambo dilakukan melalui area kunjungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Mereka menyebut tidak ada kunjungan yang dilakukan di rumah hunian yang menjadi sorotan dalam pemberitaan mengenai sidak Ombudsman.
Ombudsman Masih Dalami Temuan di Lapas Cibinong
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas di area tertentu yang menjadi perhatian, termasuk ruangan dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, dan dapur. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi di dalam lapas.