Namun, Ombudsman sebelumnya menyatakan belum dapat memastikan keterkaitan Ferdy Sambo dengan hunian yang ditemukan.
Karena itu, tim advokat Sambo kemudian memberikan klarifikasi agar posisi kliennya tidak dikaitkan begitu saja dengan fasilitas yang menjadi temuan tersebut.
Tim advokat juga menyebut pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan bahwa tidak terdapat temuan yang menunjukkan Sambo menempati ataupun menikmati fasilitas tersebut.
Mereka turut menyatakan mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Ombudsman untuk mengungkap persoalan di Lapas Cibinong.
Di sisi lain, tim advokat meminta pemberitaan mengenai Sambo tetap berpegang pada akurasi dan keberimbangan. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila masih terdapat pemberitaan yang dinilai tidak benar mengenai kliennya.
Surat klarifikasi tersebut ditandatangani Arman Hanis, Rasamala Aritonang, Sarmauli Simangunsong, Boby Rahman Manalu, dan Berlian D. Simbolon atas nama Tim Advokat Ferdy Sambo pada 25 September 2026.
Dengan demikian, temuan hunian dengan fasilitas khusus di Lapas Cibinong masih menjadi objek pemeriksaan, sedangkan mengenai posisi Ferdy Sambo, tim advokat menyatakan bahwa ia ditempatkan di Sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya.***
Artikel Terkait
Sakola Kembara Buka Pendaftaran Pengajar Batch 2, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Cek Kode Status Info GTK Terbaru, Kenali Arti Kode 07, 08, 13 dan 29
Daftar Bukit Terindah di Indonesia yang Cocok untuk Foto, Panorama Bikin Susah Move On
Danau Tiga Warna Kelimutu Jadi Magnet Wisata Flores, Ini Keunikan dan Pesonanya
Healing di Karawang? Wisata Alam Kaliwungu Hadirkan Hutan Warna yang Unik dan Instagramable