Pemerintah juga menyiapkan anggaran besar untuk mendukung kebijakan tersebut.
Dari tambahan pagu anggaran Kemendikdasmen sekitar Rp28 triliun, sekitar Rp23 triliun dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih status.
Baca Juga: TPG September 2026 Mulai Masuk Tahap Pencairan, Guru Diminta Cek SKTP di Info GTK
Bukan Tes Baru, Tapi Tetap Ada Syarat
Bagi PPPK paruh waktu, satu hal yang perlu dicatat: pengalihan status tersebut bukan seleksi atau tes ulang.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan proses peralihan status.
“Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” kata Nunuk.
Namun, bukan berarti seluruh proses berlangsung otomatis tanpa persyaratan.
Ketersediaan anggaran, evaluasi kinerja, penetapan formasi, usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pertimbangan teknis BKN, hingga keputusan pengangkatan tetap menjadi bagian penting dalam proses perubahan status.
Berapa Gaji PPPK Penuh Waktu?
Jika telah resmi berstatus PPPK penuh waktu, besaran gaji pokok mengacu pada ketentuan gaji ASN yang berlaku.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK berada dalam rentang berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Nominal tersebut merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan.
Baca Juga: Lulusan S.Pd Tak Lagi Otomatis Jadi Guru Profesional, Ini yang Berubah Setelah Era Akta IV Berakhir
Ada Tunjangan hingga THR dan Gaji ke-13
Setelah menjadi PPPK penuh waktu, pegawai dapat memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di antaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai instansi dan daerah, serta THR dan gaji ke-13.
PPPK juga memperoleh jaminan sosial sesuai ketentuan.