IDE NUSANTARA.COM - Kabar mengenai masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perhatian. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mematangkan rencana peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang diwacanakan mulai berjalan pada awal 2027.
Namun, kebijakan tersebut belum sampai pada tahap pengangkatan secara otomatis bagi seluruh PPPK Paruh Waktu. Saat ini pemerintah masih melakukan pendataan, menghitung kebutuhan anggaran, serta mematangkan skema pelaksanaannya.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan karena jumlah PPPK Paruh Waktu tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: APBN 2027 Disiapkan, 230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu
“Ini sedang dimatangkan, sedang dikoordinasikan. Tahapannya, skemanya, anggarannya sedang dihitung oleh berbagai kementerian dan lembaga, karena jumlahnya tersebar,” kata Zudan saat berada di Mataram, Senin (21/9).
BKN Petakan PPPK Paruh Waktu di 514 Kabupaten/Kota
Salah satu pekerjaan utama pemerintah saat ini adalah memastikan jumlah PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai daerah benar-benar terdata.
BKN bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan penghitungan untuk memastikan tidak ada pegawai yang terlewat dalam pendataan nasional.
Pemetaan tersebut mencakup 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi di Indonesia. Data ini nantinya menjadi salah satu dasar dalam menghitung kebutuhan fiskal apabila kebijakan peralihan menuju PPPK Penuh Waktu direalisasikan.
Langkah tersebut juga penting agar pemerintah dapat mengetahui berapa kebutuhan anggaran yang harus disiapkan untuk membayar penghasilan pegawai setelah statusnya berubah.
BKN sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa perpindahan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu memang telah terjadi pada sebagian pegawai. Pada semester I 2026, misalnya, BKN mencatat 1.147 orang beralih dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru.
Gaji PPPK Jadi Perhatian Utama
Selain persoalan data, pemerintah juga harus menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap keuangan negara dan daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim mengatakan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu memiliki konsekuensi terhadap struktur pembiayaan daerah.
Menurutnya, salah satu kemungkinan yang sedang diperhitungkan adalah penggajian PPPK nantinya dibiayai langsung melalui APBN.
Opsi lainnya, penggajian tetap dicatat dalam APBD, tetapi sumber pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD).