Penempatan tersebut lebih berkaitan dengan kondisi ketersediaan titik KDMP, kesiapan bangunan, kuota, serta kebutuhan manajer di masing-masing wilayah.
“Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan,” demikian keterangan Simkopdes.
Pemerintah menjelaskan bahwa seorang manajer bisa ditempatkan di wilayah lain apabila titik KDMP yang sesuai di daerah asal belum tersedia, telah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan.
Di mana pun lokasi penugasannya, pemerintah menekankan bahwa seluruh manajer memiliki peran yang sama dalam memastikan KDMP dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, polemik mengenai jarak penempatan manajer KDMP tidak hanya berkaitan dengan persoalan domisili, tetapi juga dengan bagaimana pemerintah menyeimbangkan kebutuhan tenaga pengelola dengan kesiapan titik koperasi di berbagai daerah.***