“Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan,” jelas @simkopdes.
Kondisi inilah yang membuat sebagian manajer memperoleh penempatan di luar wilayah asal mereka.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu 2027, BKN Mulai Hitung Anggaran dan Petakan Data
Begini Tiga Tahap Penempatan Manajer KDMP
Simkopdes menjelaskan terdapat tiga tahapan utama yang digunakan dalam proses penempatan.
Pertama, sistem akan memasangkan manajer dengan titik KDMP yang berada di desa dengan memprioritaskan lokasi yang memiliki bangunan telah selesai 100 persen.
Kedua, apabila titik KDMP yang sudah siap beroperasi di wilayah asal telah penuh atau tidak tersedia, sistem akan mencari wilayah lain yang masih membutuhkan manajer.
Ketiga, setelah seluruh titik dengan bangunan selesai 100 persen terisi, proses penempatan dilanjutkan dengan mempertimbangkan titik KDMP berdasarkan progres pembangunan tertinggi.
Dengan mekanisme tersebut, penempatan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan keinginan lokasi, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhan operasional KDMP.
Mayoritas Manajer Sebenarnya Masih Dekat dengan Domisili
Di tengah sorotan mengenai penempatan yang jauh, data Simkopdes menunjukkan mayoritas manajer KDMP masih ditempatkan relatif dekat dengan wilayah asal.
Dari total 28.620 manajer yang telah ditempatkan, tercatat:
- 55,69 persen berada dalam radius maksimal 10 kilometer dari domisili.
- 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer.
- 65,14 persen masih ditempatkan di kabupaten/kota asal.
- 88,28 persen tetap berada di provinsi asal.
- 11,27 persen mendapat penempatan lintas provinsi.
Sementara itu, secara keseluruhan median jarak penempatan tercatat 6,53 kilometer.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar manajer masih mendapatkan lokasi tugas yang relatif dekat dengan tempat tinggal atau wilayah asalnya.
Namun, pemerintah mengakui angka tersebut tidak otomatis menghapus tantangan yang dirasakan oleh manajer yang memperoleh penempatan jauh dari keluarga.
Baca Juga: APBN 2027 Disiapkan, 230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu
Penempatan Jauh Bukan Bentuk Hukuman
Pemerintah menegaskan bahwa penempatan di wilayah yang jauh bukan merupakan bentuk hukuman atau sanksi bagi manajer.
Artikel Terkait
Manajer Kopdes Merah Putih Ramai Protes, Penempatan Jauh hingga Beda Pulau Jadi Sorotan
Terungkap! Ini Identitas 2 Narapidana Korupsi yang Ditemukan Ombudsman di Hunian Mewah Lapas Cibinong
APBN 2027 Disiapkan, 230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu 2027, BKN Mulai Hitung Anggaran dan Petakan Data
Kabar Baik Pejuang NIP! Pemerintah Siapkan 139 Ribu Formasi CPNS Guru pada 2027