nasional

Ada Apa di Balik Putusan MK soal Gibran? Prof Uceng Ungkap “Stempel” Baru

Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:55 WIB
Ilustrasi: Gibran Rakabuming Wapres RI

IDENUSANTARA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya menarik perhatian dari sisi hukum, tetapi juga memunculkan tafsir politik.

Pakar hukum tata negara Prof Uceng menilai terdapat makna politik yang menarik dalam putusan tersebut. Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski begitu, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Salah satu alasannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Baca Juga: Syarat Pendidikan Gibran Jadi Perkara MK, Putusan Dibacakan Malam Ini

Ada “Stempel” Baru?

Menurut Prof Uceng, meski gugatan tidak diterima, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap memiliki arti penting.

Ia melihat pertimbangan tersebut dapat menjadi semacam “stempel” yang terus melekat dalam perdebatan publik mengenai status pendidikan Gibran.

Namun, istilah tersebut merupakan tafsir politik Prof Uceng, bukan istilah resmi yang digunakan MK dalam putusannya.

Putusan MK juga tidak menyatakan Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik pada 20 Oktober 2024.

Uceng Soroti Dampak ke Depan

Uceng menilai temuan tersebut dapat memiliki konsekuensi politik dan hukum di masa mendatang.

Baca Juga: Kepala Lapas Cibinong Dipecat dari ASN, Ini Buntut Temuan Klaster Mewah

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah persyaratan pendidikan apabila Gibran kembali ingin mengikuti kontestasi politik nasional. Dalam analisisnya, persoalan mengenai bukti pendidikan minimal SMA dapat menjadi isu yang harus diperhatikan apabila ia hendak mencalonkan diri pada pemilu berikutnya.

Namun, konsekuensi tersebut tidak sama dengan keputusan bahwa Gibran saat ini kehilangan jabatan.

Halaman:

Tags

Terkini